Polda Metro Jaya Bersyukur Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana usai sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana usai sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Karyoto melalui kuasa hukumnya bersyukur atas ditolaknya gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terkait status tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kapolda Metro Jaya mengucapkan puji syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, kepada segenap insan pers, segenap masyarakat di mana pun berada,” kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 19/12/2023.

Bacaan Lainnya

Putu mengungkapkan bahwa ditolaknya praperadilan tersebut menunjukkan proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Firli sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita melalui sebuah proses, tahap demi tahap peraturan yang kami miliki, hukum yang mengatur terhadap proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, pada tahap penetapan tersangka sudah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Putu juga menegaskan, akan terus melanjutkan proses penyidikan hingga ke tahap selanjutnya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Filri.

“Tidak ada upaya hukum lagi untuk melaksanakan putusan praperadilan hari ini dan kita akan melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya yang dimana otoritas tersebut dimiliki oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan menolak praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terkait status tersangka kasus pemerasan.

“Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima,” kata Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19/12.

Hakim Imelda mengungkapkan, alasan ditolaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli. Menurutnya, praperadilan Pemohon tidak berdasar.

“Praperadilan Pemohon tak berdasar,” ujar Imelda.

Dengan demikian, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.

Hakim Imelda juga memberi sanksi pembebanan biaya penanganan perkara kepada Firli.

“Membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujarnya.*

Laporan M. Hafid

Pos terkait