FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah menelusuri laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat melakukan car free day (CFD) di Bundaran HI dan kampanye di Jakarta Utara.
Gibran dilaporkan karena diduga melakukan kampanye di CFD, yang mana seharusnya steril dari kegiatan politik, serta diduga melibatkan anak-anak dalam kampanye di Jakarta Utara.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, dari hasil penelusuran, tindakan Gibran tersebut bukan pelanggaran kampanye.
“Terkait laporan di Bawaslu kasus kampanye Gibran di CFD dan diduga melibatkan anak-anak, telah ditelusuri,” kata Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 19/12/2023.
“Hasilnya, tidak cukup bukti, bukan pidana pemilu,” sambung Bagja.
Meski begitu, Bawaslu masih melakukan penelusuran terhadap potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) lainnya.
Selain diusut Bawaslu RI, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran juga ditelusuri Bawaslu DKI Jakarta.
Gibran sendiri mengaku tidak masalah terkait penelusuran tersebut. Wali Kota Solo itu meminta, jika memang ada teguran atau kesalahan, langsung sampaikan saja.
“Ya, kalau ada teguran, ada kesalahan, nanti langsung sampaikan saja. Belum ada panggilan,” kata Gibran, Kamis, 7/12.
Sebelumnya, pada 1 Desember, Gibran bagi-bagi susu kemasan kepada anak-anak dan buku tulis saat berkampanye di Penjaringan, Jakarta Utara. Lalu pada 3 Desember, Gibran juga bagi-bagi susu kemasan saat CFD di Bundaran HI.*