Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

Sidang Praperadilan, Eddy Hiariej Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan

Redaksi
Kuasa hukum Eddy Hiariej dan dari KPK sedang berbagi berkas dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin, 18/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Kuasa hukum Eddy Hiariej dan dari KPK sedang berbagi berkas dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin, 18/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melalui kuasa hukumnya meminta penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.

Permintaan tersebut disampaikan pengacara Eddy, Muhammad Luthfie Hakim saat sidang praperadilan Eddy melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata Luthfie Hakim, Senin, 18/12/2023.

Luthfie juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Luthfie meminta Hakim untuk memerintahkan KPK agar menghentikan rangkaian penyidikan. Begitu juga dengan pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, dan penggeledahan hingga penyitaan dinyatakan tidak sah.

Sebelumnya, Eddy Hiariej beserta dua tersangka lainnya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mendaftarkan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4/12.

Ketiganya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK.

Permohonan Praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.*

Laporan M. Hafid