Kampanye Mana yang Bebas dari Politik Uang?

Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan dalam acara Debat Pertama Calon Presiden (capres) Pemilu 2024 di kantor KPU Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 12/12/2023 | Youtube KPU RI
Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan dalam acara Debat Pertama Calon Presiden (capres) Pemilu 2024 di kantor KPU Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 12/12/2023 | Youtube KPU RI

FORUM KEADILANPolitik uang atau money politic sejatinya dilarang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun para peserta pemilu dinilai punya caranya masing-masing dalam menyiasati aturan tersebut.

Tiga minggu sudah sejak kampanye Pemilu 2024 di buka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga saat ini, sudah dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang dilirik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dugaan politik uang.

Bacaan Lainnya

Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu). Pelaporan tersebut merupakan buntut janji kampanye Cak Imin terkait dana otonomi khusus (Otsus) Aceh yang berkelanjutan.

“Bila otonomi khusus ini dapat dinikmati rakyat, maka Otsus Aceh kita perpanjang sampai kiamat,” kata Cak Imin dalam pidato kampanyenya.

Mengomentari hal ini, Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir, tak setuju kalau janji politik Cak Imin dikatakan politik uang. Menurutnya, itu adalah visi, misi dan program peserta pemilu.

“Karena merupakan bagian yang sudah selayaknya diterima oleh masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka pernyataan berkaitan dengan dana otsus merupakan bagian yang sudah selayaknya diterima oleh masyarakat,” ujar Ari kepada Forum Keadilan, Senin 18/12.

Ari memandang, hal itu juga berlaku sama terhadap program peserta pemilu lain seperti, dana desa, makan siang dan susu gratis, dan lain sebagainya.

Kemudian, Bawaslu juga melirik capres nomor 2, Prabowo Subianto. Sebagaimana diketahui, Prabowo memberikan bantuan modal Rp15 miliar setelah dirinya dikukuhkan menjadi Ketua Dewan Kehormatan Koperasi Mekar Digital Sejahtera (MDS) Coop di Purwakarta, Jumat 16/12. Ada tidaknya pelanggaran terkait pemberian bantuan modal itu, kini tengah dikaji oleh Bawaslu.

“Saya masih menarik data dari bawah. Karena dalam seluruh proses kampanye itu harus memberitahukan ke KPU juga Bawaslu. Sehingga pasti juga akan ada jajaran pengawas pemilu di lokasi itu,” ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu 16/12.

Saat dimintai komentarnya, Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Cheryl Tanzil menepis adanya dugaan pelanggaran dalam kucuran dana itu. Kata dia, Prabowo hanya menanamkan modalnya di koperasi, bukan memberi sumbangan.

“Itu modal, bukan sumbangan. Jadi, Pak Prabowo taruh dananya di koperasi, jadi anggota. Kalau di koperasi, tiap anggota bisa pinjam, bisa juga taruh dana. Dana tetap milik Pak Prabowo dan ada manfaatnya untuk anggota koperasi lainnya,” tuturnya kepada Forum Keadilan, Senin 18/12.

Cheryl menjelaskan, di koperasi modal bisa diputar kembali untuk usaha para anggotanya. Sebab, koperasi memiliki prinsip dasar ‘dari anggota untuk anggota’. Sehingga, modal yang diberikan bukan lah bagian dari politik uang, karena pasangan Prabowo-Gibran tidak pernah meminta diganti dengan suara.

“Ini bukan politik uang. Kalau politik uang, misalnya menjanjikan RT/RW sejumlah uang untuk beli suara. Dan ini sangat tidak mendidik masyarakat,” lanjutnya.

Cheryl menyebut, Prabowo-Gibran dan tim pemenangan selalu mendiskusikan langkah politik yang diambil dalam berkampanye. Oleh karena itu, dirinya dapat memastikan bahwa Prabowo-Gibran adalah paslon yang anti politik uang.

Ihwal politik uang, Pengamat Politik Univesitas Al-Azhar Ujang Komarudin juga turut memberikan pandangan. Menurut ujang, apa yang disampaikan Cak Imin merupakan janji. Jadi, tidak termasuk pelanggaran.

“Kalau janji itu tidak termasuk, karena memang politik itu janji kan visi misi, program, ide dan gagasan adalah janji-janji kampanye,” katanya kepada Forum Keadilan, Senin 18/12.

Sedangkan soal bantuan Prabowo ke koperasi, menurut Ujang, bisa diklarifikasi ke Bawaslu.

Ujang melanjutkan, praktik politik uang sebenarnya bukan rahasia umum. Menurutnya, seluruh peserta pemilu melakukan politik uang, tetapi dengan caranya masing-masing.

Ia menjelaskan, macam-macam produk politik uang yang kerap dipraktikan pada masyarakat yaitu, bisa seperti barang, sembako, uang dan lain sebagainya.

“Jadi kalau soal capres mana yang paling anti politik uang, sulit saya menjawab itu. Karena semua pihaknya diduga melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan,” ujarnya.

Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli juga sependapat. Menurutnya, tim pemenangan selalu memiliki cara tersendiri dalam menyiasati politik uang.

“Mungkin politik uang itu tidak langsung dilakukan oleh kandidat, tapi oleh para tim gaib yang diam-diam beroperasi secara masif. Saya kira para calon tahu tentang larangan politik uang tersebut. Tetapi mereka berusaha menyiasatinya agar jangan dikategorikan politik uang,” kata Lili pada Forum Keadilan, Senin 18/12.

Menurutnya, pembagian sembako atau sejenisnya sudah termasuk kedalam politik uang. Apalagi kalau dilakukan pada masa-masa kampanye.

“Untuk itu saya kira Bawaslu harus memberikan perhatian ekstra kepada kandidat seperti itu agar tidak terjadi politik uang. Politik uang adalah tindakan mengkorupsi demokrasi. Dengan politik uang, bukan hanya pemilu yang rusak, tapi demokrasi menjadi korup,” tegasnya.

Lili juga setuju kalau dana Otsus tidak masuk pelanggaran politik uang. Sebab dana Otsus memiliki data yang lengkap, karena itu program yang sudah berjalan. Tetapi kalau soal memberikan uang untuk modal, masuk kategori politik uang, karena secara jelas terlihat secara fisiknya.* (Tim FORUM KEADILAN)

Pos terkait