Jelang Sidang Putusan, Firli Bahuri Yakin Permohonannya Dikabulkan Hakim

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar usai sidang kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar usai sidang kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutus sidang praperadilan Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya terkait status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa, 19/12/2023 besok. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar optimis permohonannya akan dikabulkan.

Ian mengaku sudah menyerahkan materi kesimpulan sebanyak 126 halaman pada sidang kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Senin, 18/12. Dia berharap Firli mendapat keadilan.

Bacaan Lainnya

“Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud,” kata Ian kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin.

“Tentu kami berharap para pihak dapat menerima ya, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin Insyaallah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujarnya.

Ada dua isi pokok dalam kesimpulan yang disampaikan Ian, yakni soal penetapan tersangka terhadap Firli yang dinilai tidak sah secara hukum, begitu juga dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

“Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Firli mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada 24 November 2023, terakit penetapan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli diduga melakukan pemerasan berkaitan dengan perkara korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021.

Dalam petitumnya, Firli meminta hakim tunggal yang mengadili gugatannya itu menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.*

Laporan M. Hafid

Pos terkait