FORUM KEADILAN – Kecelakaan minibus Sigra bernomor polisi D 1859 AJV dengan KA feeder Kereta Cepat Whoosh relasi Padalarang-Bandung terjadi di pintu perlintasan di Desa Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Rabu, 14/12/2023.
Ditemukan dua balita penumpang minibus tewas sementara empat penumpang lainnya yang masih dalam perawatan.
Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto menyebutkan dua balita yang tewas berusia dua tahun dan satu anak perempuan berusia empat tahun.
Sudirianto menjelaskan bahwa kecelakaan maut tersebut terjadi pukul 12.43 WIB. Pada saat itu mobil minibus yang melintas di perlintasan tanpa palang pintu, tertabrak kereta feeder yang melaju dari arah Padalarang menuju Bandung. Mobil yang dikendarai oleh korban terseret sepanjang 500 meter.
“Terjadi tabrakan dan (mobil) terseret sepanjang 500 (meter),” terang Sudirianto.
Manager Corporate Communication KCIC Emir Monti mengatakan kereta feeder itu tengah membawa 214 penumpang dan akibat kecelakaan tersebut perjalanan kereta mengalami keterlambatan.
Kereta feeder yang dijadwalkan akan tiba di Stasiun Padalarang pukul 13.01 WIB mengalami keterlambatan karena harus menunggu di Stasiun Cimahi untuk memastikan jalur kembali aman.
“Pukul 13.33 WIB proses evakuasi mobil selesai dan KA Feeder kembali diberangkatkan dari Stasiun Cimahi pukul 13.42 WIB, selanjutnya tiba di Stasiun Padalarang sekitar pukul 13.55 WIB,” ujar Emir.
Layanan pada 214 penumpang Kereta Cepat Whoosh yang sebelumnya menggunakan KA G1232 keberangkatan Padalarang pukul 13.19 WIB dan dialihkan ke perjalanan KA selanjutnya yaitu KA G1234 keberangkatan Padalarang pada pukul 14.17 WIB.
“Seluruh penanganan penumpang dapat terlayani dengan baik dan lancar. Guna memberikan kenyamanan saat menunggu perjalanan kereta cepat selanjutnya, para penumpang tersebut diberikan service recovery berupa makanan dan minuman,” tutur Emir.
Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapatkan prioritas berlalu lintas.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” Ujar Ayep Hanapi.*