FORUM KEADILAN – Aktivis 98 sekaligus Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Budiman Sudjatmiko menyebut, Prabowo Subianto bukan pelaku pelanggar hak asasi manusia (HAM) karena tidak adanya bukti hukum.
Hal itu disampaikan Budiman di depan para aktivis 98 menjelang debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Senin, 11/12/2023.
“Tidak ada bukti secara hukum yang menyatakan beliau adalah kriminal. Beliau sudah jadi bagian dari demokrasi sejak 25 tahun lalu hingga sekarang,” ucap Budiman.
Ketua Centra Initiative Al Araf menyebut, apa yang disampaikan Budiman di hadapan relawan yang mengaku sebagai aktivis 98 merupakan sebuah pernyataan yang kejam dan menyakitkan bagi korban serta pejuang HAM.
“Mereka yang menyampaikan kemarin sungguh mengkhianati perjuangan korban yang tak kenal letih berteriak di depan Istana Negara,” ucap Al Araf dalam konferensi pers yang diikuti Forum Keadilan secara daring, Selasa, 12/11.
Menurut Al Araf, hingga Kamis lalu dan seterusnya, para korban serta keluarga korban masih terus berteriak menuntut keadilan atas pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan di mana Prabowo Subianto disebut sebagai terduga pelaku.
Hingga saat ini, keluarga korban masih mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dengan melakukan aksi di depan Istana Negara. Aksi ini dikenal sebagai Aksi Kamisan, yang telah berlangsung selama lebih dari 16 tahun.
“Sampai Kamis kemarin dan Kamis besok kami akan terus di depan Istana Negara karena kasus pelanggaran HAM berat belum selesai diselesaikan negara dan pelaku pelanggar HAM masih duduk nyaman di kursi kekuasaan,” tegas Al Araf.
Al Araf mengaku tidak masalah jika mereka berpolitik, namun jika mengklaim sebagai aktivis 98 dan menyebut kasus penculikan telah selesai hal itu sangat tidak bermoral.
Al Araf pun menyerukan kepada kawula muda agar tidak terpengaruh terhadap pernyataan yang bertujuan untuk kemenangan Prabowo di Pilpres 2024.
Selain itu, Al Araf mengkritik Budiman yang tidak konsisten dalam menyatakan kasus pelanggaran HAM berat. Ia mencontohkan pada Pilpres 2014 dan 2019, Budiman sangat gencar mengkritik Prabowo yang diduga terlibat dalam penculikan aktivis 98.
“Tapi sekarang, ketelan omongan dan ludah sendiri,” katanya.
Al Araf juga menyinggung beberapa dokumen di masa lalu, seperti hasil penyelidikan Komnas HAM yang menetapkan penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998 sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Komnas HAM sudah memanggil Prabowo, tapi dia tidak hadir panggilan Komnas HAM. Ini artinya, (Prabowo) tidak menghormati proses hukum dengan baik dan benar. Apakah orang itu pantas menjadi pemimpin negeri ini?” katanya
Al Araf juga merujuk pada rekomendasi Panitia Khusus Orang Hilang di DPR pada 2009. Salah satu rekomendasinya ialah membentuk pengadilan HAM ad-hoc kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998.
Kemudian, kata Al Araf, soal keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang tertuang dalam Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) No: KEP/03/VIII/1998/DKP memberikan rekomendasi atas pemberhentian terhadap Prabowo yang terbukti telah memerintahkan penculikan dan penghilangan paksa.*
Laporan Syahrul Baihaqi