FORUM KEADILAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Eko tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8/12/2023.
Pantauan Forum Keadilan, Eko mendatangi KPK dengan mengenakan jaket berwarna hijau dan topi dengan warna yang senada. Eko duduk menunggu di tempat yang telah disediakan dan tampak menunduk untuk menghindari kamera wartawan.
Eko lalu naik ke lantai dua gedung KPK pada pukul 10.02 WIB, guna menjalani pemeriksaan bersama dengan kuasa hukumnya.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum menahan Eko. Namun, Eko sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Maret 2024.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan perkara kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dikonfirmasi telah selesai, sehingga perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan.
KPK diketahui telah mengantongi keterangan dari 17 saksi di berbagai wilayah di antaranya, Surabaya, Jakarta, Pasuruan, hingga Malang, berkaitan dengan transaksi mencurigakan Eko Darmanto.
KPK juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan keuangan mencurigakan Eko Darmanto.
“Kami mengonfirmasi betul penyelidikannya sudah selesai, sehingga saat ini masih proses di tingkat berikutnya (penyidikan) yang tentu kami akan umumkan secara resmi. Tapi untuk perkara ini, mohon bersabar tidak lama kami akan mengumumkan,” katanya.*
Laporan Ari Kurniansyah