KPK Periksa Irwan Mussry soal Aliran Uang ke Eko Darmanto

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri | Novia Suhari/Forum Keadilan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengusaha yang juga merupakan suami artis Maia Estianty, Irwan Mussry, sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Rabu, 20/9/2023 kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Irwan diperiksa soal aliran uang yang diduga diterima oleh Eko.

Bacaan Lainnya

“Didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI,” kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21/9.

Selain Irwan, KPK juga memeriksa saksi lainnya.  Mereka ialah BN dan A selaku PNS; PN (swasta/PT Alindo Teknik Utama); dan APP (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

“Para saksi hadir,” jelasnya.

Sebelumnya, Irwan mengatakan, pemeriksaan ini terkait kegiatan impor yang dilakukan perusahaannya.

“Karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya,” kata Irwan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20/9.

Irwan tidak menjelaskan secara rinci tentang materi pemeriksaannya. Dia menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut tidak terkait dengan transaksi jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.

“Bukan jual beli jam. Jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear,” jelas Irwan.

“Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK. Mungkin mereka yang akan memberikan keterangan,” sambungnya.

Eko Darmanto Tersangka Gratifikasi dan TPPU

KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi dan TPPU pada Jumat, 15/9.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Eko dan pihak terkait dalam kasus tersebut. Lokasi penggeledahan terletak di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok.

Ali menyatakan bahwa penyidik KPK telah menyita mobil mewah, motor mewah, dan tas bermerek.

“Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa, 12/9.

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga mencegah Eko ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Selain Eko, kata Ali, tiga orang lainnya turut dicegah ke luar negeri oleh KPK.

“Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta,” jelas Ali.

Berikut empat orang yang dicegah terkait korupsi Eko Darmanto:

  1. Eko Darmanto (Eks Kepala Bea Cukai DIY)
  2. Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri)
  3. Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti)
  4. Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti).*

Pos terkait