Selasa, 08 Juli 2025
Menu

Dewas KPK Tidak Bisa Pecat Firli, Sekalipun Terbukti Melanggar Etik

Redaksi
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. | Ist
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatarongan Panggabean mengaku, pihaknya tidak bisa memecat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sekalipun nanti terbukti melanggar etik.

Ia menjelaskan bahwa dalam peraturan Dewas tidak ada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tidak ada pemberhentian dengan tidak hormat di dalam sanksi etik kami. Paling berat adalah kami minta dia mengundurkan diri. Itu terberat sekali,” kata Tumpak saat konferensi pers di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat 8/12/2023.

Tumpak mengatakan, permintaan pengunduran diri dilakukan dengan memberikan rekomendasi.

“Apakah itu rekomendasi? Ya itulah dia, dalam putusannya paling-paling begitu maksimalnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli pagi ini. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan setelah proses klarifikasi selesai.

Total ada 33 saksi yang diperiksa selama proses klarifikasi, termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli juga sudah dua kali menjalani klarifikasi di Dewas KPK, yakni pada 20 November dan 5 Desember lalu.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dewas KPK menyebut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri sudah cukup bukti dan akan dibawa ke sidang etik.

“Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami lakukan klarifikasi, bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Tumpak.

Menurut Tumpak, ada tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama, pertemuan antara mantan Kabaharkam Polri itu dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta jalinan komunikasi di antara keduanya.

“Perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan eks Menteri Pertanian SYL. Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi,” ujarnya.

Kedua, Firli diduga tidak jujur dalam melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Dan ketiga juga, ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara (Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan),” katanya.

Dengan begitu, Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Sementara, sidang etik terhadap Firli akan digelar kembali pada Kamis 14 Desember 2023, pukul 09.00 WIB.

“Kami mulai Minggu depan, setelah peringatan Hakordia (Hari Anti Korupsi Sedunia) hari Kamis tanggal 14 Desember 2023,” ucapnya.*

Laporan M. Hafid