Buntut Ucapan Ade Armando soal Dinasti Politik DIY, Kaesang: Nggak Bisa Taat, Keluar dari PSI

Kaesang Pangarep resmi jadi Ketua Umum PSI
Kaesang Pangarep resmi jadi Ketua Umum PSI | Ist

FORUM KEADILAN – Ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, memberikan respons terkait pernyataan kadernya, yakni Ade Armando, yang menyinggung politik dinasti di Yogyakarta.

Kaesang menekankan bahwa PSI taat dengan konstitusi dan menghormati adat dan konstitusi di Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

“Kami dari partai PSI taat sama konstitusi apalagi yang menyangkut dengan daerah keistimewaan dari Daerah Istimewa Yogyakarta,” ucap Kaesang, di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 6/12/2023.

Kaesang mempersilahkan kepada siapapun kepada kader untuk keluar dari PSI jika tidak bisa mengikuti aturan main di PSI dan menyebut Ade Armando secara khusus.

“Jadi buat kader PSI yang tidak bisa mengikuti Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar (UUD), itu juga buat bang Ade (Ade Armando) maupun kader yang lain yang enggak bisa taat, bisa keluar saja dari PSI,” lanjut Kaesang.

Sebelumnya, Ade Armando menyinggung aksi BEM UI, UGM dan sejumlah BEM lain yang mengkritik soal politik dinasti.

Ade berpendapat, kaos dengan tulisan ‘republik rasa dinasti’ yang dipakai oleh sejumlah mahasiswa selama aksi sebenarnya memperlihatkan ironi. Baginya, politik dinasti yang sebenarnya terjadi di Yogyakarta sendiri.

“Ini ironis sekali, karena mereka justru sedang berada di sebuah wilayah yang jelas-jelas menjalankan politik dinasti dan mereka diam saja,” kata Ade dalam unggahannya di X, Sabtu, 2/12.

Menurut Ade, jika mahasiswa mau melawan politik dinasti, maka harusnya melihat cara pemilihan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Anak-anak BEM ini harus tahu dong, kalau mau melawan politik dinasti, ya politik dinasti sesungguhnya adalah DIY. Gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu,” lanjutnya.

Kata Ade, Gubernur DIY saat ini tidak dipilih melalui pemilu, melainkan berdasarkan garis keturunan. Saat ini, Gubernur DIY adalah Sultan Hamengkubuwono X, yang merupakan keturunan Sultan Hamengkubuwono IX.

Pemerintahan DIY diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Ade menjelaskan bahwa salah satu mantan anggota DPR RI yang berperan dalam pembentukan UU tersebut adalah Ganjar Pranowo.

“Dan salah satu anggota DPR yang berperan besar dalam kelahiran UU itu adalah wakil ketua panja kerja di DPR, yang bernama Ganjar Pranowo,” lanjutnya.

Ade menilai, semua daerah mestinya tunduk pada UUD 1945 yang menetapkan pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis. Oleh karena itu, selama menjadi bagian dari NKRI, Yogyakarta harus tunduk pada aturan tersebut.*

Pos terkait