Cak Imin Tolak RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden

Ketua Umum PKB, Cak Imin
Ketua Umum PKB, Cak Imin | Ist

FORUM KEADILAN – Cawapres no urut 1 sekaligus Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan partainya menolak rencana Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk Presiden sebagaimana tertera RUU DKJ. Cak Imin menyebut hal tersebut terlalu dipaksakan.

“Jadi memang ada draf, draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami (PKB) menolak total, kami dan insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu, terlalu dipaksakan waktunya,” tegas Cak Imin, di Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Rabu, 6/12/2023.

Bacaan Lainnya

Cak Imin mengatakan RUU perlu dimatangkan dengan baik dan penunjukan Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden adalah hal berbahaya.

“Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi,” imbuh Cak Imin.

Dalam RUU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur dan wakil Gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini adalah hasil dari pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU DKJ pada Senin, 4/12/2023.

Dalam Pasal 4 draf RUU Daerah Khusus Jakarta, nantinya Jakarta ditetapkan sebagai pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi.

Berikut bunyi Pasal 4:

Pasal 4
Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Meski berubah menjadi Daerah Khusus, Jakarta akan tetap dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur yang nantinya ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut bunyi pasal yang mengatur hal tersebut:

Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.*