Penjelasan Kapolri soal Firli Bahuri yang Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

FORUM KEADILAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbicara soal alasan Firli Bahuri belum ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Listyo, penyidik memiliki alasan terkait hal itu.
“Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif,” ujar Listyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4/12/2023.
Bagi Listyo, alasan belum ditahannya Firli bukan suatu persoalan sepanjang masih bisa ditoleransi. Namun, ia mendorong agar penyidik segera menuntaskannya.
“Namun demikian, sepanjang itu masih dimaknai, bisa ditoleransi oleh penyidik, mungkin saya kira semuanya tetap berproses, dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, alasan belum ditahannya Firli karena belum diperlukan.
“Belum diperlukan,” kata Arief Adiharsa, Juma, 1/12.
Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
Ketua KPK nonaktif itu disangkakan dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada Jumat, 1/12. Namun, ia tak ditahan setelah pemeriksaan.
Polisi pun telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Firli pada 6 Desember 2023 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.*
Laporan M. Hafid