Perubahan Debat Capres-Cawapres, Pakar: Upaya Penyelamatan Salah Satu Cawapres

Suasana di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 13/5/2023
Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, perubahan format debat capres-cawapres dalam Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai upaya penyelamatan salah satu pasangan calon (paslon) yang dinilai tidak seimbang dan minim pengalaman.

Trubus menuturkan, perubahan format tersebut merupakan langkah untuk menghindari perdebatan antara cawapres yang berpengalaman dengan yang belum berpengalaman. Pasalnya, menurut Trubus, perbandingan yang dimiliki cawapres belum seimbang.

Bacaan Lainnya

“Sesungguhnya untuk menghindari perdebatan antara cawapres-cawapres yang sudah berpengalaman dengan yang masih minim pengalaman itu kan tak seimbang. Pak Mahfud, apalagi Cak Imin ya sudah. Sementara Gibran posisinya masih muda sekali, soal politik dia masih Wali Kota,” ucapnya kepada Forum Keadilan, Sabtu, 2/12/2023.

Trubus melanjutkan, upaya itu dinilai yang terbaik dilakukan untuk menyelamatkan salah satu cawapres. Sebab, kata dia, salah satu cawapres sudah pernah memulai keriuhan politik pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90, sehingga hal tersebut dapat memperuncing politik.

“Sebagai upaya penyelamatan salah satu cawapres, dan itu menjadi cara terbaik, karena Mas Gibran itu sudah memulai dengan keriuhan politik saat putusan MK. Jadi jangan sampai ini memperuncing politik ke konteks kekerasan, artinya khawatir jadi menimbulkan korban,” lugasnya.

Trubus menjelaskan, dirinya khawatir apabila sesi tersebut terlaksana, justru akan terjadi benturan di tingkat akar rumput.

Pasalnya, Trubus melanjutkan, Gibran memiliki ayah yang masih berkuasa dan tentunya memiliki pengaruh kuat terhadap akar setiap institusi. Dengan demikian, Trubus menganggap, birokrasi akan berpihak kepada yang berkuasa.

“Untuk meminimalisir benturan di tingkat grass root, karena posisi bapaknya masih berkuasa, masih mengakar di tingkat struktur antara institusi pusat ke daerah, dan sepertinya birokrasinya masih berpihak ke yang berkuasa sekarang,” terangnya.

Trubus mengungkapkan, perubahan format itu bukan saja soal demokrasi atau menyelamatkan cawapres yang tidak memiliki integritas. Tetapi, kata dia, sebagai persoalan keutuhan masyarakat luas, karena dalam proses demokrasi pasti selalu ada yang menjadi korban dan menyebabkan cacat politik.

Namun, lanjut Trubus, ketika terjadi pergolakan pada perbedaan pandangan politik di masyarakat, para pelaku politik yang didukung justru sedang melakukan duduk bersama.

“Dampak yang lebih jauh kalau bahasa demokrasi, tapi ini persoalannya bukan semata-mata demokrasi tapi persoalan keutuhan masyarakat. Jadi persoalan yang cacat politik semua. Kalau nanti ujung-ujungnya yang menang ngopi bareng sama yang kalah, yang jadi korban kan masyarakat yang di bawah,” tuturnya.

Trubus berharap, agar masyarakat dapat memahami bahwa proses politik dan tidak terlalu terbawa emosi, karena dalam kemarahan dapat mencelakai satu dengan yang lainnya.

“Mengarah agar masyarakat diedukasi supaya memahami bahwa ini proses politik semata, jangan kemudian terbawa emosi kemarahan untuk saling menghancurkan secara fisik,” tutupnya.

Untuk diketahui, pada Pilpres 2019, format debat capres-cawapres dibuat lebih variatif.

Pada 2019, detail alurnya; dua kali khusus capres, satu kali khusus cawapres, dan dua kali debat dengan komposisi bersamaan capres-cawapres.

Tetapi, pada 2024, sesuai Undang-Undang Pemilu, ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Kemudian, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres begitupun sebaliknya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait