Gerindra: Putusan MK Nomor 141 Tegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran

Ketua Koordinator Strategis Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Senin 27/11/2023 I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Ketua Koordinator Strategis Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Senin 27/11/2023 I Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 mengenai perkara gugatan ulang terhadap syarat usia minimal untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad, menilai bahwa putusan itu menegaskan legitimasi konstitusional pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

Bacaan Lainnya

“Putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi menolak dengan tegas permohonan pemohon yang secara substansi ingin mengubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Dasco dalam keterangannya, Kamis, 30/11/2023.

Dasco mengatakan, pihaknya mengapresiasi MK atas putusan tersebut, dan menyinggung pertimbangan majelis hakim yang menyebut dalil pemohon mengandung intervensi serta ada konflik kepentingan.

“Kami mengapresiasi sikap Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil Pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

“Kami juga mengapresiasi sikap MK yang memperjelas dan menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, menurut mahkamah dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujarnya lagi.

Dengan demikian, Dasco mengajak berbagai pihak untuk tidak mengeluarkan narasi negatif terhadap cawapres yang diusungnya, yaitu Gibran.

“Dengan adanya putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 Ini, kami menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat Yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika. Baiknya kita bersama sama mengedukasi publik, agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat. Intinya, dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, anak muda mendapat tempat terhormat karena bisa ikut serta dalam kontestasi yang amat bermartabat yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden,” tutupnya.*

Pos terkait