FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 terhadap pengujian Pasal 15 Ayat 2 huruf d tentang syarat usia minimal Hakim Konstitusi.
Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena dalil-dalil tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, Rabu, 29/11/2023.
Gugatan ini dilaporkan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid. Dalam laporannya, Fahri menyebut bahwa usia minimal Hakim Konstitusi terlalu sering diubah, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Fahri menyadari bahwa saat ini DPR telah melanjutkan kembali pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi. Salah satu poin perubahan ialah menaikan usia minimal hakim dari 55 dan diubah menjadi 60 tahun. Perubahan ini, kata dia, bakal berdampak pada tiga Hakim MK.
“Padahal terdapat tiga Hakim MK yang masih berusia di bawah 60 tahun, yaitu Saldi Isra, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh,” tulisnya dalam gugatan.
Meskipun Fahri menyadari, revisi terkait syarat minimal Hakim MK merupakan kebijakan hukum terbuka, dirinya menekankan bahwa pembuat Undang-Undang, pemerintah, dan DPR menunjukkan kesewenang-wenangannya.
Dalam petitumnya, Fahri meminta MK menyatakan Pasal 15 Ayat (2) huruf d UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap frasa “berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun,” apabila dimaknai “selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo”.*
Laporan Syahrul Baihaqi