Bawaslu: KPU Langgar Administrasi Keterwakilan Perempuan Kurang dari 30% pada Pemilu 2024

Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU | Ist

FORUM KEADILAN – Majelis Pemeriksa Bawaslu RI menyatakan KPU bersalah karena terbukti melanggar administrasi dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2024 terkait keterwakilan perempuan yang kurang dari 30 persen.

“Memutuskan: satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Puadi dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi, Rabu, 29/11/2023.

Bacaan Lainnya

Bawaslu memberikan instruksi kepada KPU untuk memperbaiki administrasi tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 p/hum/2023 dan surat wakil Ketua MA bidang yudisial nomor 58/wkma.y/sb/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU dan meminta untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Puadi.

Tanggapan KPU

KPU memberikan tanggapan terkait putusan Bawaslu dan menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum tambahan sebagai respons terhadap putusan tersebut.

“Nggak ada, kita tindak lanjut saja. Kita pelajari dulu putusannya,” ujar Afif.

Afif menyebut, KPU akan memperbaiki data jika diperlukan, namun sebelumnya dia akan memastikan bahwa tahapan pemilu tidak akan terganggu.

“Nggak boleh terganggu dong. Tahapan kok terganggu? Nggak boleh. Nggak boleh ada yang diganggu. Yang namanya perbaikan kan nanti ada yang diperbaiki,” tutup Afif.

Sebelumnya, KPU dilaporkan oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam penetapan DCT anggota DPR pada Pemilu 2024.

Laporan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay bersama sejumlah organisasi dan akademisi yang akan fokus pada isu kepemilihan.

Bawaslu melaporkan KPU karena dianggap penetapan DCT anggota DPR tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

“Melaporkan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU yang menetapkan DCT Anggota DPR pada Pemilu 2024,” ujar perwakilan pelapor, Dosen Hukum Universitas Indonesia Wirdyaningsih, dalam sidang gugatan Administratif Pemilu di Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21/11.*

Pos terkait