Tok! Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

FORUM KEADILAN – Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sepakat biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 Rp93,4 juta, sementara biaya perjalanan haji (Bipih) yang akan dibayarkan jemaah haji 2024 Rp56 juta.
Kesepakatan tersebut disetujui dalam rapar kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 27/11/2023.
Awalnya, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menanyakan kepada setiap fraksi di Komisi VIII DPR, apakah mereka semua setuju dengan biaya haji 2024 sebesar Rp93,4 juta.
Mayoritas fraksi memberikan jawaban setuju, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak besaran biaya haji 2024 sebesar Rp93,4 juta.
Pemerintah melalui Menag Yaqut pun setuju dengan besaran biaya haji 2024 tersebut.
“Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah,” ujar Yaqut.
“Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp56.046.171 dan nilai manfaat Rp37.364.114. Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 masehi,” sambungnya.
Biaya tersebut lebih rendah dibanding usulan pemerintah sebelumnya, yang mana mengusulkan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) per jemaah pada 2024 sebesar Rp105.095.032,34 (Rp105 juta).*