IM57+ Institute Desak Jokowi Segera Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK

FORUM KEADILAN – IM57+ Institute mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan keputusan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desakan IM57+ Institute tersebut merujuk pada penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Penetapan tersangka ini harus diikuti dengan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK berdasarkan Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang KPK. Pada keadaan ini, Presiden harus mengeluarkan surat keputusan. Hal tersebut mengingat potensi penyalahgunaan jabatan untuk menghalangi pengungkapan pidana sangat tinggi. Pemberhentian sementara harus dilakukan segera,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya, dikutip, Jumat, 24/11/2023.
Praswad mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka merupakan suatu prestasi di tengah pukulan mundur dari gerakan antikorupsi yang patut diapresiasi. Sebab, kata dia, hal tersebut menunjukkan tidak ada imunitas (kekebalan) yang abadi bagi pelanggar etik.
Menurut Praswad, kejadian ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan kembali pada sektor antikorupsi yang sedang dalam keadaan kacau, termasuk evaluasi terhadap seluruh pimpinan KPK yang bermasalah dan pembenahan sistem terkait antikorupsi.
“Reaksi (Wakil Ketua KPK) Alexander Marwata menunjukkan bahwa ada upaya membela Ketua KPK yang jelas-jelas telah ditetapkan menjadi tersangka. Tanpa adanya pembenahan serius, bukan tidak mungkin kasus akan terus terjadi,” imbuhnya.
Firli Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu 22/11.
Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22/11.
“Sebagaimana dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” jelasnya.
Surat Penetapan Firli Sebagai Tersangka Diterima Kemensetneg
Surat penetapan Firli sebagai tersangka dari Polda Metro Jaya telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa surat penetapan tersangka tersebut telah diterima oleh Kemensetneg pada Kamis, 23/11 pukul 17.00 WIB.
Ari menjelaskan bahwa Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli sudah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” ujar Ari saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Kamis, 23/11.*