FORUM KEADILAN – Ribuan perangkat desa memberikan sinyal dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sinyal dukungan tersebut disampaikan pada acara silaturahmi yang digelar sejumlah organisasi perangkat desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu 19/11/2023. Gibran bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) hadir dalam acara tersebut.
Dukungan dari perangkat desa dinilai telah merusak netralitas. Pasalnya jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu, kepala desa dan perangkat desa seharusnya bersikap netral dalam Pemilu dan Pilpres 2024.
Pasal yang mengatur antara lain Pasal 282 UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu:
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengatakan bahwa terdapat potensi pelanggaran terkait dukungan dari perangkat desa terhadap Prabowo-Gibran. Namun, hal tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut.
Merespons potensi pelanggaran, Gibran mengaku datang ke acara silaturahmi tersebut hanya sebagai undangan. Ia mengaku datang saat acara mau selesai.
“Saya hanya datang sebagai undangan, saya datangnya pas acara mau selesai,” ujar Gibran di Balai Kota Solo, Selasa, 21/11.
Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini siap menerima teguran dari Bawaslu RI.
“Kalau ada teguran (Bawaslu) kami terima, saya datangnya pas penutupan,” kata Gibran.*