FORUM KEADILAN – Bahasa Indonesia ditetapkan menjadi bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum UNESCO.
“Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung Senin 20 November pagi, telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut,” kata Jokowi dalam keterangan yang diunggah di akun X/Twitternya, Selasa, 21/11/2023.
“Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul ‘Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO’,” lanjutnya.
Jokowi mengatakan, Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.
“Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis,” ujar Jokowi.
Dengan penetapan tersebut, kata Jokowi, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
Jokowi mengatakan, pengakuan ini sebagai kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia.
“Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO, sebagai salah satu implementasi dari Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.”
Usulan ini merupakan langkah de jure untuk memberikan status Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada lembaga internasional setelah pemerintah Indonesia secara de facto membangun komunitas penutur asing Bahasa Indonesia di 52 negara.
Usulan dari Indonesia akhirnya disetujui secara bulat pada Sidang Umum UNESCO pada 20 November 2023. Dengan demikian, bahasa Indonesia resmi diakui sebagai bahasa ke-10 dalam Sidang Umum UNESCO.
Kini terdapat sepuluh bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO, yang terdiri dari enam bahasa PBB: Inggris, Prancis, Arab, Cina, Rusia, dan Spanyol, serta empat bahasa dari negara-negara anggota UNESCO lainnya, yaitu Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.*