FORUM KEADILAN – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga netralitas TNI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Netralitas TNI sudah diatur dalam Undang-Undang di mana TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis. Apabila berpolitik praktis akan ada sanksi pidana ataupun teguran dari komandan satuan,” ucap Agus kepada awak media setelah menghadiri sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 21/11/2023.
Diketahui, netralitas aparat keamanan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di mana dalam Pasal 39 telah diatur bahwa TNI tidak boleh berpolitik praktis.
Ini berarti tentara hanya mengikuti politik negara, dengan mengutamakan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Regulasi serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), di mana sanksi akan diberikan apabila ada prajurit TNI yang melanggar. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman pidana atau tindakan disiplin dari atasan.
Dalam mencegah terjadinya keberpihakan ke salah satu paslon tertentu, Agus telah menyiapkan satu langkah khusus, salah satunya dengan memberikan buku saku ke setiap prajurit TNI.
“Seluruh prajurit juga telah diberikan buku saku, khususnya di Angkatan Darat. Di situ tertulis apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan sesuai dengan Undang-Undang,” kata Agus.
Berdasarkan penelusuran Forum Keadilan, sosialisasi buku saku Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah dilaksanakan di Graha Dewanto Lanud Iswahjudi, Magetan Jawa Timur, Rabu, 8/11.
Selain itu, Panglima TNI juga akan membentuk posko pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan prajurit TNI yang tidak netral.
“Kita akan buat posko pengaduan, kalau masyarakat lihat ada prajurit tidak netral bisa diadukan ke posko yang dibuat,” lanjut Agus.
Agus juga menyetujui Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Netralitas TNI oleh DPR, yang bertujuan mengawasi agar setiap aparat TNI tidak berpihak pada pasangan calon tertentu.
“Sebenarnya sah-sah saja, apalagi DPR yang membuat,” katanya.
Laporan Syahrul Baihaqi