FORUM KEADILAN – Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkesan lambat.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Chandra pun menilai, penyidik Polda Metro Jaya terkesan lambat dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.
Kesan lembek tersebut, menurut Septa, tidak lepas dari berlarut-larutnya proses penyidikan terhadap Firli, padahal, keterangan dari penyidik dianggap sudah cukup meyakinkan dan sudah terang-benderang terjadi tindak pidana dalam kasus tersebut.
Dengan demikian, Septa menilai, penyidik hanya perlu menetapkan tersangka. Namun, sayangnya, penyidik Polda Metro Jaya terkesan masih melakukan tarik-ulur.
Wakil Rektor IV UMJ ini menduga, Firli, yang merupakan seorang pensiunan jenderal polisi, masih memiliki pengaruh di tubuh Polri.
“Kesan lembek penyidik Polda Metro Jaya terhadap FB (Firli Bahuri), tidak terlepas dari berlarut-larutnya proses penyidikan terhadap yang bersangkutan. Padahal dari pemberitaan dan keterangan dari penyidik sudah cukup meyakinkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Septa kepada Forum Keadilan.
“Namun, ada terkesan penyidik Polda Metro masih tarik-ulur, mungkin karena yang bersangkutan juga seorang jenderal (pensiun), sehingga sedikit banyak masih ada power di Polri,” imbuhnya.
Firli diketahui sudah tiga kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Polda Metro Jaya, namun penyidik enggan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Firli. Padahal, jika dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya, pihak penyidik biasanya segera melakukan upaya paksa.
“Kalau kita banding dengan kasus-kasus lain, biasanya penyidik langsung melakukan upaya paksa. Namun terlihat sangat beda dengan kasus FB, mungkin yang bersangkutan juga masih menjabat sebagai ketua KPK,” ujarnya.
Septa mendorong agar penyidik Polda Metro Jaya berani menyelesaikan proses penyidikan dan segera menetapkan tersangka, sehingga tidak berlarut-larut serta menghindari munculnya spekulasi liar di masyarakat.
“Intinya, penyidik Polda Metro harus mempunyai keberanian untuk menyelesaikan proses penyidikan dan menetapkan tersangka. Agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan spekulasi liar di masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan. Firli diperiksa di Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Kamis, 16/11.
Pemeriksaan Firli dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri selama kurang lebih tiga jam.
Ini merupakan pemeriksaan Firli sebagai saksi yang kedua. Sebelumnya, ia memenuhi pemeriksaan pertama pada Selasa, 24/10.
Selain itu, penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di dua tempat, di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta Selatan, dan di Vila Galaksi A2 Nomor 60, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 26/10.
Diketahui, rumah Kertanegara merupakan milik Ketua Harian PP PBSI Alex Tirta yang disewakan untuk Firli sejak 2020 dengan biaya sewa sebesar Rp650 juta per tahunnya. Rumah tersebut digunakan oleh Firli sebagai rumah rehat.*
Laporan M. Hafid