3 Instansi Hukum Gelar Rapat Koordinasi Usut Dugaan Pemerasan SYL

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (kiri), Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono tengah), Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Arief Adiharsa (kanan), di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 17/11/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (kiri), Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono tengah), Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Arief Adiharsa (kanan), di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 17/11/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerja sama dalam pemberantasan tindak korupsi.

Tak hanya itu Polri dan KPK akan bersinergi serta bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk tekanan, ataupun intimidasi.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikannya sebelum rapat koordinasi KPK bersama Polda Metro Jaya (PMJ) dan Bareskrim soal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri (FB) terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Nanti kita tunggu pasti kita update. Kami jamin penyidik tetap profesional, transparan, dan akuntabel. KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya kepada media di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 17/11/2023.

Ade mengungkapkan, penyitaan dokumen yang dilakukan terhadap Firli guna untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, agar tindak pidana pemerasan tersebut menjadi terang benderang. Sehingga, nantinya kepolisian dapat menemukan tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Dalam rangka membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu, serta mencari mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana terjadi,” lanjutnya.

Ade mengungkapkan, dalam proses penyidikan kepolisian telah menyita beberapa dokumen dan Laporan Harta Keuangan Pejabat Negara (LHKPN), serta beberapa dokumen yang belum bisa dijelaskan.

Namun, dari penetapan izin khusus penyitaan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dikoordinasikan dengan pihak KPK. Oleh sebab itu, dokumen yang sudah diberikan, kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik PMJ guna kebutuhan penyidikan.

“Penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian kita koordinasikan dengan pihak KPK. Beberapa dokumen juga belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan nanti berikutnya kita update,” lanjutnya.

Selaras, Direktur II Koordinasi Supervisi KPK, Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono menambahkan, saat ini dalam penanganan perkara saat in masih dalam taraf koordinasi. KPK juga mengapresiasi serta mendukung kinerja dari PMJ dan Bareskrim dalam melakukan penanganan kasus tindak pidana tersebut.

“Kami apresiasi, akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh PMJ dan Bareskrim. Kan misalkan apabila terjadi tukar-menukar informasi, jadi intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Yudhiawan menjelaskan, agenda yang dilakukan di markas anti korupsi ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan permohonan supervisi penanganan perkara a quo yang saat ini sedang dilakukan oleh gabungan PMJ dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Gelar rapat koordinasi dan dengar pendapat antara penyidik dengan kedeputian korsup KPK RI dan beberapa hal telah dibicarakan disampaikan di mana dalam proses penyidikan yg saat ini sedang berlangsung,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah