Di Depan Ganjar, Rocky Gerung: Status Saya Tersangka, Ditersangkakan PDIP

Rocky Gerung saat konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 4/8/2023 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Rocky Gerung saat konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 4/8/2023 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILANRocky Gerung menyebut dirinya sudah berstatus tersangka. Diduga yang dimaksud ialah tersangka dalam kasus ‘Bajingan Tolol’, yang dianggap menghina pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Rocky di hadapan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, pada acara sarasehan dan temu alumni Universitas Negeri Makassar (UNM).

Bacaan Lainnya

“Status saya ini tersangka,” kata Rocky, Sabtu, 18/11/2023.

Ganjar kemudian bertanya tersangka yang dimaksud Rocky dalam kasus apa.

“Tersangka apa?,” tanya Ganjar.

“Tersangka..” jawa Rocky.

“Oh yang itu (kasus ‘Bajingan Tolol’,” timpal Ganjar.

Rocky lalu menyebut bahwa ia ditersangkakan oleh PDIP.

“Memang saya mau mengatakan saya ditersangkakan oleh PDIP, bukan oleh Ganjar, bukan oleh Ganjar,” kata Rocky.

Sebelumnya, pernyataan Rocky Gerung di kanal YouTube milik Refly Harun menuai sorotan karena dinilai menghina Jokowi. Berikut pernyataannya:

Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita.

Itu b** yang t. Kalau dia b* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b* t* itu sekaligus b** yang pengecut. Ajaib, b** tapi pengecut.

Akibatnya, Rocky dilaporkan ke Bareskrim Polri. Rocky disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada Oktober lalu, Mabes Polri menaikkan status penyelidikan ke proses penyidikan kasus ‘Bajingan Tolol’ tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dan lainnya.

Pos terkait