Siapa Menang Pilpres Harus Kembalikan Marwah Koperasi

Logo Koperasi I Ist
Logo Koperasi I Ist

FORUM KEADILAN – Keberadaan koperasi mati suri. Sebagai amanat UUD 1945, koperasi harus bisa dibangkitkan lagi.

Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo mengatakan akan mendorong pendirian koperasi petani untuk menyelesaikan berbagai kebutuhan para petani. Hal itu ia ungkapkan saat menanggapi keluhan warga di Kulon Progo, Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

“Didirikan koperasi petani, bukan koperasi fiktif, diurus secara profesional dengan menggunakan cara berbisnis yang baik. Koperasi harus dibangun oleh, untuk, dan dari anggota,” kata Ganjar, 16/11/2023.

Namun, seperti diketahui, bahwa keberadaan koperasi sendiri banyak yang mati suri.

Bahkan di pertengahan tahun ini, Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali sempat menyebut bahwa dari 877 koperasi yang tercatat di Dinkopnaker, 469 diantaranya tidak aktif.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Alumni Institute Koperasi Indonesia (Ika Ikopin) periode 2017-2021 Adri Istambul Lingga Gayo menyatakan setuju. Sebab, menurutnya koperasi merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Rumusannya itu melalui suatu pemikiran dan dialog yang panjang, yang digagas oleh Bung Hatta,” kata Adri Istambul Lingga Gayo di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 17/11.

Ia berpendapat, rumusan tersebut tentunya menjadi bagian dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) maupun Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai dasar bernegara.

“Karena apa? Itu merupakan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, di mana mengakomodir badan usaha swasta badan usaha negara dan badan usaha milik koperasi,” lanjutnya.

Menurutnya, roh dari UUD 1945 merupakan anti terhadap liberalisme dan anti terhadap kapitalisme.

Sehingga, jalan tengah yang diambil oleh Indonesia saat itu adalah melalui Pasal 33 UUD 1945. Di mana aturan tersebut mengakomodir badan usaha milik swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik koperasi.

Tetapi, lanjut Adri, setelah amandemen muncul penafsiran-penafsiran yang tidak lagi mencerminkan kekuatan tiga unsur tersebut.

“Jadi menurut saya, siapapun nanti kita ini, dalam bertata negara kembalilah kepada Pasal 33 UUD 1945. Secara keseluruhan, kembalikanlah UUD 1945 kepada konstitusi awal. Kalau memang ada perubahan-perubahan itu bukan di UUD 1945 tetapi di turunan-turunannya, ya harus disesuaikan kembali kepada asas yurisprudensi UUD 1945,” ungkapnya.

Adri memaparkan, baik koperasi maupun perusahaan besar swasta sama saja. Manajemennya harus dilakukan secara professional, sesuai kaidah-kaidah sistem perekonomian.

“Hanya saja memang di dalam asas kepemilikannya, kalau di kapitalis atau perusahaan swasta ini lebih kepada individu dan kekuatan modal. Sedangkan di koperasi adalah sharing ekonomi. Di sana one men one food. Demokrasi ekonominya menurut kita di koperasi ini lebih merangkul banyak orang,” jelasnya.

Adri menyebut, banyak juga negara-negara besar yang di mana perusahaan besarnya dikelola oleh badan usaha milik koperasi. Jadi, jangan takut koperasi tak mampu bersaing dengan swasta.

Koperasi, menurutnya, tak hanya berbentuk simpan pinjam, atau koperasi pangan saja. Namun, dapat juga dibuat dalam bentuk lainnya.

Ia menilai, tidak berkembang koperasi di Indonesia ialah karena ketidakhadiran negara selama ini untuk serius mengurusnya.

“Ya karena memang ada suatu sinergi kekuatan ini itu yang ditakutkan oleh sekelompok orang, mungkin menurut saya begitu, dan negara belum hadir. Negara harusnya hadir karena itu tujuan konstitusi,” tegasnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ekonom Partai Buruh Gede Sandra. Kata Gede, memang selama ini koperasi sulit berkembang karena adanya ketimpangan.

“Alasan utamanya itu bahwa alokasi kredit perbankan itu tidak seimbang untuk usaha kecil menengah dan korporasi,” ucap Gede kepada Forum Keadilan, Jumat 17/11.

Gede menjelaskan, dari kredit Indonesia yang sebesar Rp7000 triliun, 83 persennya mengalir ke ratusan korporasi besar dan BUMN. Baru 17 persen sisanya dialokasikan ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kenapa bisa begitu? Karena tidak ada keberpihakan dari perbankan kita, dan tidak ada tekanan dari pemerintah yang memaksa perbankan kita untuk mempermudah kredit usaha kecil, termasuk koperasi,” ungkapnya.

Menurut Gede, tanpa adanya kredit, apapun usahanya tidak akan hidup. Jadi, ketimpangan pemberian kredit ini harus diubah.

“Jadi, siapapun capres yang menang, mau itu Pak Ganjar, Anies, Prabowo, harus mengubah sistem perkreditan agar lebih adil. Supaya koperasi apapun itu bisa mendapat aset yang lebih kuat untuk permodalan, sehingga mereka bisa bergerak dan bangkit,” tukasnya.* (Tim FORUM KEADILAN)

Pos terkait