Sikap Acuh Tak Acuh Firli Bahuri Remehkan Proses Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri | ist

FORUM KEADILAN – Kasus yang tengah menimpa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bukan perkara sederhana, bahkan bisa berpotensi menghancurkan marwah lembaga anti-rasuah tersebut.

Bagaimana tidak, sebuah lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi di Indonesia malah terlibat dalam kasus pemerasan? Terlebih lagi, dugaan pelaku pemerasan ini adalah pemimpin dari lembaga tersebut sendiri.

Bacaan Lainnya

Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas dan moralitas pimpinan KPK.

Hal yang juga menjadi perhatian utama adalah sikap Firli Bahuri yang terlihat acuh dan abai terhadap proses hukum yang menjeratnya.

Berbeda dengan sikap yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang pemimpin lembaga anti-rasuah, Firli seolah cuek dan meremehkan seriusnya kasus yang menimpanya.

Responsnya yang terkesan cuek dan tanpa kesan penyesalan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Firli kerap mangkir panggilan Polda Metro Jaya dengan berbagai alasan. Ia juga sering absen pada panggilan Dewan Pengawas KPK.

Dalam video yang beredar di masyarakat, Firli malah terlihat berbagi tumpeng saat dirinya mangkir dalam panggilan Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sikap Firli itu pun mendapat berbagai kecaman, termasuk dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

“Saya dapat kiriman video dari teman-teman Aceh bahwa Pak Firli kemarin Rabu 8/11 malam, itu malah bermain bulu tangkis dan dibuatkan tumpeng ulang tahun dan berbagi pada kerabatnya yang ikut bermain bulu tangkis di gor,” katanya kepada Forum Keadilan.

Boyamin memandang, dalam video tersebut menggambarkan sikap ketidakpatuhan Firli terhadap hukum. Sebab, Firli yang merupakan bagian penegak hukum, tidak menunjukan sikap profesionalnya terhadap penegakan hukum.

“Nah itu lah yang menurut saya Firli tidak menaati hukum padahal dia penegak hukum,” lanjutnya.

Boyamin menjelaskan, seharusnya sebagai ketua dari lembaga penegakan hukum Firli harus menunjukan sikap keteladanan kepada masyarakat dalam menghadapi proses hukum.

Untuk itu, kata Boyamin, Firli harus segera memenuhi panggilan Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan dalam dugaann kasus pemerasan terhadap eks mentan SYL.

“Ia tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat dengan patuh hukum dengan mendatangi panggilan Polda Metro Jaya,” paparnya.

Boyamin menyarankan, seharusnya pihak kepolisian bisa melakukan tahapan berikutnya, dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, Firli sudah dipanggil sebagai saksi di Bareskrim.

Menurut Boyamin, apabila Firli bisa memberikan contoh patuh terhadap pihak kepolisian dengan mendatangi panggilan tim penyidik, hal tersebut justru dapat meringankannya, bahkan bisa membebaskan Firli dari jeratan kasus dugaan pemerasan tersebut.

“Justru Firli yang rugi tidak melakukan pembelaan diri, tidak menjelaskan yang bisa saja untuk meringankan dia atau malah membebaskan dia dari kasus dugaan pemerasan itu,” jelasnya.

Sikap acuh Firli itu pun membuat Boyamin dan MAKI berencana melakukan gugatan praperadilan ke penyidik Polda Metro Jaya. Ia ingin memastikan apakah pihak kepolisian memiliki alat bukti atau justru tidak memiliki alat bukti pada kasus Firli, mengingat sampai saat ini belum menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Jadi apabila tidak menetapkan tersangka maksimal minggu depan terpaksa saya gugat praperadilan ke penyidik Polda Metro Jaya, untuk memastikan apakah ini ada alat bukti atau tidak,” tutupnya.* (Tim FORUM KEADILAN)

Pos terkait