KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 Rp3,03 T di Kemenkes

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 2/10/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 2/10/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN –  Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Ali Fikri mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Tahun Anggaran 2020-2022 dengan nilai proyek Rp3,03 triliun.

Ali menyebut, KPK sedang menyelesaikan tahap penyidikan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam proyek senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 tersebut.

Bacaan Lainnya

“KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan APD Covid-19,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 10/11/2023.

Ali menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar dapat terus berkembang. Saat ini, penyidikan masih berlangsung dan beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan, dan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” ujarnya.

Ali menyayangkan, dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara justru disalahgunakan melalui praktik korupsi.

Oleh karena itu, Ali mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi KPK dalam menangani kasus korupsi di kementerian tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” tutupnya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait