Capres-Cawapres dan Agenda Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

Ilustrasi tiga bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto
Ilustrasi tiga bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak mencantumkan penyelesaian kasus hak asasi manusia (HAM) masa lalu dalam dokumen visi-misinya.

Dalam dokumen tersebut, hanya memuat 5 poin komitmen untuk melindungi HAM warga negara, yaitu menghapus praktik diskriminasi; membuat kebijakan yang inklusif dan berperspektif gender.

Bacaan Lainnya

Selain itu, membuat Undang-Undang terkait perlindungan perempuan dan anak; memenuhi hak dasar masyarakat fakir miskin, anak terlantar, lansia dan penyandang disabilitas; dan, memperkuat perlindungan tenaga kerja Indonesia, terutama di luar negeri.

Namun sayangnya, Prabowo-Gibran dalam visi misinya tidak berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Sangat berbeda dengan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam dokumen visi-misi Anies dan Cak Imin (sapaan akrab Muhaimin) tertulis bahwa pasangan calon (paslon) tersebut akan menguatkan Lembaga HAM Nasional, menuntaskan kasus pelanggaran HAM, mendorong pemulihan sosial-ekonomi korban pelanggaran HAM.

Komitmen serupa juga tertuang dalam visi misi paslon Ganjar dan Mahfud Md. Mereka menegaskan dan berkomitmen untuk melindungi, memenuhi dan menghormati hak asasi manusia. Salah satunya ialah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan, terutama terhadap kasus-kasus HAM yang menjadi beban peradaban bagi negara.

Di Indonesia sendiri terdapat 12 kasus peristiwa pelanggaran HAM berat yang ditangani Komnas HAM, antara lain Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius tahun 1982-1985, Talangsari 1989, Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Wasior 2001-2002, Wamena 2003, Pembunuhan Dukun Santet 1998, Peristiwa Simpang KKA 1999, Jambu Keupok 2003, Rumah Geudong 1989-1998, dan Kasus Paniai 2014.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menuturkan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia membutuhkan kemauan politik. Apalagi infrastruktur hukum yang ada sudah memadai.

Sehingga ketika terdapat paslon yang tidak memasukkan agenda pelanggaran HAM berat dalam visi misinya, kata Dimas, publik dapat melihat ke mana langkah prioritas yang akan diambil oleh paslon tersebut ketika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.

Salah satu paslon yang tidak memasukan penyelesaian pelanggaran HAM berat adalah pasangan Prabowo-Gibran.

“Ini semakin menegaskan asumsi yang berkembang di masyarakat bahwa Prabowo punya sangkut paut dengan isu HAM, terutama sebagai terduga penculikan penghilangan paksa 1998,” ucap Dimas kepada Forum Keadilan.

Dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Komnas HAM, nama Prabowo dan sejumlah jenderal lainnya disebut sebagai terduga pelaku yang harus bertanggung jawab secara hukum atas kasus penghilangan orang secara paksa yang terjadi pada 1997-1998.

Selain itu, semakin juga mengomentari visi-misi pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang memuat penyelesaian kasus HAM masa lalu. Menurutnya, meskipun kedua paslon tersebut berkomitmen dalam menuntaskan kasus HAM, belum terlihat adanya langkah konkret yang akan dikerjakan.

“Sehingga kami mengasumsikan bahwa benar masih belum ada imajinasi logika berpikir untuk dapat menyelesaikan kasus HAM masa lalu,” tuturnya.

Dimas justru khawatir bahwa paslon lainnya juga akan meneruskan secara non-yudisial, seperti yang dilakukan di pemerintahan Joko Widodo yang membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).

“Mekanisme ini tidak berdiri sendiri, ia harus dibarengi secara yudisial agar menjamin prinsip keadilan untuk korban dan keluarga korban,” lanjutnya.

Meski begitu, Dimas mengungkapkan bahwa KontraS tidak menaruh harapan besar terhadap tiga pasangan calon tersebut. Dirinya mendesak agar ketiga paslon tersebut berkomitmen dalam menunjukan kemauan politik dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.

“Sehingga ketika paslon tidak mempunyai satu bentuk kemauan politik untuk menyelesaikan kasus HAM, maka bisa dipastikan janji dan juga yang dituangkan hanya sebatas retorika dan omong kosong belaka,” tuturnya.

Jangan sampai, kata Dimas, isu pelanggaran HAM menjadi komoditas politik tanpa ada satu kemauan politik untuk menghormati, memenuhi dan menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait