Anwar Usman Tidak Mundur, DPR Singgung Kebiasaan Pejabat di Indonesia

Anwar Usman I Ist
Anwar Usman I Ist

FORUM KEADILAN – DPR RI menyinggung sikap Anwar Usman yang tak mau mundur dari jajaran hakim konstitusi. Katanya, sikap seperti itu sudah jadi kebiasaan pejabat di Indonesia.

Anwar Usman tak mengundurkan diri usai dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) minimal 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi persnya di Gedung MK, Rabu, 8/11/2023, Anwar Usman justru menyebut ada skenario yang berupaya membunuh karakternya.

Paman Gibran Rakabuming Raka itu juga menyangkal tudingan yang selama ini dilayangkan kepadanya terkait penanganan perkara batas usia capres-cawapres. Anwar Usman mengatakan, itu fitnah yang tidak beralas hukum.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi menyinggung sikap tersebut. Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, tidak mundur setelah terbukti bersalah merupakan kebiasaan pejabat di Indonesia.

“Itu menunjukkan bahwa Anda masih di Indonesia, kalau di Jepang mungkin sudah mundur gitu,” katanya Awiek di Media Center DPR RI, Kamis, 9/11/23.

Meski begitu, Awiek menyerahkan sepenuhnya kepada Anwar untuk mengambil keputusan yang diyakininya. Bagi Awiek, mundur atau tidak sama-sama konstitusional. Hanya saja, kata dia, itu perkara moral dan soal kepantasan saja.

“Saya kira, itu sudah banyak tekanan dan permintaan kepada Anwar Usman. Sekali lagi ini tergantung Anwar Usman, apakah beliau akan mengedepankan jiwa kenegarawannya untuk memenuhi tuntutan harapan besar dari publik, atau dia ingin bertahan di suasana nyaman. Pilihan itu ada semuanya, sama-sama konstitusional. Sekarang soal etik, moral, pantas dan tidak pantas saja,” ujarnya.

Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera pun tak absen untuk memberi tanggapan serupa. Mardani menilai, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK terkesan kompromistis. Kendati begitu, ia mengaku tetap menghormati keputusan MKMK.

“Tidak dipecat karena memang keputusan MKMK hanya menurunkan dari Ketua MK. Tentu ini keputusan yang harus dihormati, walaupun terkesan kompromistis,” kata Mardani kepada Forum Keadilan, Kamis 9/11.

Ketua DPP PKS itu percaya, sekalipun Anwar tidak mundur dari hakim MK, tidak akan mempengaruhi hasil jika terjadi sengketa Pemilu 2024. Sebab, MKMK sudah memutuskan kalau Anwar tidak berhak mengadili sengketa Pemilu.

“Selama ini sudah diputuskan oleh MKMK, Anwar Usman tidak berhak mengadili perkara yang terkait Pileg, Pilpres, maupun Pilkada, dan tidak bisa mengajukan diri kembali menjadi ketua MK” ungkap Mardani.

Sedangkan, anggota Komisi II Fraksi PAN Guspardi Gaus lebih memilih untuk menghormati keputusan MKMK. Menurutnya, hanya menurunkan Anwar Usman dari kursi Ketua MK merupakan keputusan yang bijaksana dan maksimal.

“Putusan itu sudah maksimal. Keputusan yang diambil MKMK secara arif dan bijaksana walaupun ada di antara MKMK melakukan dissenting opinion,” ujarnya kepada Forum Keadilan, Kamis 9/11.

Untuk itu, Guspardi memberikan apresiasi kepada MKMK terkait putusan tersebut.

“Saya mengapresiasi kepada MKMK yang sudah memutuskan berkaitan tentang kode etik terhadap MK,” tandasnya.*

Laporan M. Hafid

 

Pos terkait