PBHI Pesimis MK Bakal Kabulkan Gugatan Pembatalan Usia Capres-Cawapres

Sidangan dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK, Jakarta, Kamis, 2/10/2023. I Syahrul Baihaqi
Sidangan dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK, Jakarta, Kamis, 2/10/2023. I Syahrul Baihaqi

FORUM KEADILANMahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Rabu 8/11/2023. Gugatan ini dilaporkan oleh Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Brahma Aryana dalam Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Perkara tersebut akan menguji kembali perkara 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan tentang batas usia capres-cawapres yang berusia paling rendah minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Bacaan Lainnya

Dalam petitumnya, Brahma meminta agar kepala daerah tingkat provinsi yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju sebagai capres-cawapres .

“Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi,” tulis petitum Brahma.

Brahma ingin bunyi selengkapnya diubah menjadi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi,” lanjutnya.

Kendati demikian, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani pesimis perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dikabulkan. Sebab menurutnya, banyak hal formil yang diajukan, ditolak pada sidang putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) kemarin, Selasa, 7/11.

“Karena perkara 141 yang diajukan itu banyak soal formil yang tadi ditolak, dia (Ketua MKMK) bilang enggak ada pelanggaran prosedur dan juga pelanggaran administrasi,” ucapnya kepada awak media selepas sidang putusan MKMK, Selasa, 7/11.

Meskipun Mantan Ketua MK Anwar Usman tidak dibolehkan hadir pada perkara 141/PUU-XXI/2023, kata dia, ini tidak merubah fakta bahwa masih ada dominasi dari hakim MK yang memutus putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Delapan hakim bisa saja skornya 5 banding tiga, toh faktanya skornya dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu enam banding tiga, hanya berkurang satu,” tuturnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait