Jumat, 23 Mei 2025
Menu

Bamsoet dan Kolega Dirikan Kantor Hukum untuk Masyarakat Pencari Keadilan

Redaksi
Launching Law Firm BS and Partner di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 8/11/2023 | ist
Launching Law Firm BS and Partner di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 8/11/2023 | ist
Share:

FORUM KEADILAN – Ketua MPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo alias Bamsoet bersama beberapa koleganya mendirikan kantor hukum, Law Firm BS and Partner.

Kantor hukum tersebut bertujuan untuk korporasi dan bantuan hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan. Di isi lima guru besar atau profesor hukum, para purnawirawan jenderal polisi, mantan jaksa, mantan pemeriksa keuangan negara, mantan hakim, bankir, dan para ahli asuransi.

Sehari-hari kantor Law Firm ini akan dipimpin oleh salah satu pendiri Law Firm BS and Partner, Dr. Umbu Rudi Kabunang, SH.MH.CLI yang juga Ketua DPD Kongres Advokad Indonesia (KAI) DKI Jakarta.

Sementara Bamsoet, karena posisinya masih terikat sumpah jabatan sebagai Ketua MPR RI dan anggota Komisi III DPR RI, di dalam law firm ini bersama Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai dan Anggota DPR RI Robert Kardinal berada di posisi senior partner (non aktif).

“Walaupun baru diluncurkan, Law Firm BS and Partner sudah memiliki beberapa klien korporasi nasional. Selain membantu pencari keadilan dari sektor korporasi, Law Firm BS and Partner juga saya dorong harus banyak terlibat dalam aktivitas pro bono (gratis) bagi warga 62 yang tidak mampu dan juga legal aid (bantuan hukum) bagi pencari keadilian yang dikriminalisasikan,” ujar Bamsoet dalam launching Law Firm BS and Partner di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 8/11/2023.

“Sebagai implementasi amanah Undang-Undang Nomor 18/2003 tentang advokat yang mengamanahkan bahwa setiap advokat wajib memberikan bantuan hukum secara gratis kepada pencari keadilan yang tidak mampu,” sambungnya.

Adapun para partner di Law Firm BS and Partner antara lain Presiden KAI Tjoetjoe Sandjajaj Hernanto, Wakil Presiden KAI Umar Husein, Wakil Presiden KAI Aldwin Rahadian, Mantan Sekretaris Kepaniteraan dan Direktur di Mahkamah Agung Anton Suyatno, Mantan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Irjen Pol (purn) Suhaidi Husein, serta Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur sekaligus Ahli Hukum Pengadaan Barang/Jasa dan Penanaman Modal Prof. Faisal Santiago.

Ada juga Dosen Pascasarjana Hukum Universitas Borobudur sekaligus Ahli Hukum Pertambangan Ahmad Redi, Mantan Kepala Badan Keahlian Dewan DPR RI sekaligus pakar Hukum Tata Negara Johnson Rajagukguk, Ahli Hukum Tata Negara Laksanto Utomo, Ahli Hukum Tata Negara Taufiqurrohman Syahuri, Ahli Hukum Pidana Eka Martiana Wulansari, Partnership Mangement Team Member Lecturer FHISIP Universitas Terbuka Sri Wahyu Kridasakti, dan Pakar Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Terbuka Sofjan Arifin serta beberapa ahli hukum dari UNPAD.

Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Universitas Pertahanan (UNHAN) itu menjelaskan, Law Firm BS and Partner berkomitmen menyelesaikan berbagai masalah hukum yang dihadapi masyarakat.

Fokus Law Firm BS and Partner, kata Bamsoet, agar para pencari keadilan bisa mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam menyambut Pemilu 2024, Law Firm BS and Partner juga akan memberikan konsultasi hukum dalam menghadapi sangketa Pemilu dan Pilkada kepada para calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta para calon kepala daerah dari mulai Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

“Sehingga mereka bisa melakukan kampanye secara tepat, tidak salah langkah, dan tidak dikalahkan karena berbagai kecurangan. Sebab, selain tidak berbuat curang, para calon yang maju dalam pemilihan juga harus mampu menghindari kecurangan yang dilakukan pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, Law Firm BS and Partner secara bertahap akan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) dalam memberikan pelayanan hukumnya.

Bamsoet menjelaskan, hal itu mengingat kemajuan teknologi telah menghadirkan era disrupsi yang juga merasuk dalam bidang hukum.

Sebagai contoh di Amerika Serikat, AI yang disebut Lawgeex diadu dengan kemampuan beberapa advokat berpengalaman.Hasilnya, ketika dihadapkan pada 30 masalah hukum yang sama, rata-rata para advokat mampu menganalisa dan mengevaluasi persoalan hukum tersebut dengan tingkat akurasi 85 persen dengan waktu rata-rata 92 menit.

Sedangkan Lawgeex memiliki tingkat akurasi yang jauh lebih baik mencapai 94 persen dengan waktu rata-rata yang jauh lebih cepat, yakni 26 detik.

“Fenomena tersebut mengisyaratkan advokat harus memiliki literasi teknologi, sehingga mampu beradaptasi dengan perkembangan dan dinamika zaman. Di sisi lain, advokat juga harus menumbuhkan daya kreasi dan inovasi, sehingga dapat memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai sarana pendukung kinerja, dan bukan dimaknai sebagai ancaman yang dapat memarginalkan, atau bahkan menggantikan peran advokat di masa depan,” pungkas Bamsoet.*