Putusan MKMK: Anwar Usman Dkk Terbukti Melanggar Kode Etik dan Diberi Teguran Lisan

Putusan sidang MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 7/11/2023 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Putusan sidang MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 7/11/2023 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Para hakim terlapor tersebut ialah Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Bacaan Lainnya

Selain itu, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.

Anwar Usman dkk terbukti melanggar kode etik dan diberikan teguran lisan menyangkut kebocoran informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan MKMK itu dibacakan pada sidang yang diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 7/11/2023. Sidang dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, anggota MKMK Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutus para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” ucap Jimly Asshiddiqie, Selasa, 7/11.

Jimly menyebut, putusan ini diharapkan memberikan ketenangan pada iklim politik di Indonesia menuju pemilu damai.

Putusan ini dilaporkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (BEM Unusia), Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait