KPU Digugat Rp70,5 T ke PN Jakpus, DPR Bilang Begini

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin enggan banyak komentar mengenai KPU yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) usai menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres 2024.

Yanuar mengatakan, perihal gugatan tersebut hanya KPU yang bisa menjelaskannya sendiri.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan opini saya, jadi kemarin menurut pendapat KPU di rapat dengan komisi II, pendaftaran capres-cawapres itu jadwalnya mulai tanggal 19 sampai 25 Oktober,” katanya kepada awak media di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 2/11/2023.

“Pada saat pendaftaran itu yang dicek kelengkapan berkas, bukan sah atau tidaknya berkas yang diajukan, sah atau tidak memenuhi syarat itu ada waktunya,” sambungnya.

Yanuar menegaskan bahwa keabsahan pendaftaran capres-cawapres tidak ditentukan selama tahap verifikasi berkas.

“Jadi kalau sekarang kan semua orang bisa mendaftar bahwa itu sah atau tidak, itu waktunya bukan saat pendaftaran atau tahap verifikasi berkas, kesehatan, atau sebagainya,” singkatnya.

Sebab, kata Yanuar, belum memasuki tahap hasil final dari KPU terkait waktu pendaftaran Prabowo dan Gibran, maka keputusan sah atau tidak masih belum diketahui.

“Sampai nanti diputuskan final, layak dan sebagainya, memenuhi syarat atau tidak itu kan waktunya belum. Betul kan?” terangnya.

“Misalnya nih saya daftar, kan boleh saya daftar menjadi PNS, itu kan bisa diterima. Tapi itu sah atau tidak di belum ketahuan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN menggugat KPU sebesar Rp70,5 triliun ke PN Jakarta Pusat, Senin, 30/10.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait