KPU Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Gibran

Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp70,5 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 30/10/2023
Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp70,5 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 30/10/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp70,5 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 30/10/2023.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang akademisi sekaligus dosen dari Universitas 17 Agustus (Untag) Banyuwangi, Dr Brian Demas Wicaksono, terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Bacaan Lainnya

Gugatan terhadap KPU tersebut karena perbuatan melanggar hukum dengan ketentuan Pasal 13 Ayat 1 huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah 40 tahun.

“Saya melihat ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Ketua KPU RI. Harusnya Ketua KPU melakukan perubahan pada PKPU, tapi KPU tetap menerima berkas pendaftaran tersebut tanpa mengubah PKPU sebelumnya,” katanya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin, 30/10.

Pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI. Sehingga, kata dia, sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU RI wajib tunduk dan patuh pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Selain menggugat KPU, Dr Brian juga menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai turut tergugat I. Sedangkan, Prabowo dan Gibran menjadi turut tergugat II dan III.

Dalam gugatannya, Dr Brian meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa penerimaan pendaftaran Prabowo dan Gibran di KPU adalah perbuatan melawan hukum.

“Menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan oleh tergugat setelah menerima pendaftaran Prabowo dan Gibran dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,” tegasnya.

Dr Brian juga meminta, tergugat untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp70,5 triliun sebagaimana anggaran Pemilu yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Maka kerugian yang didapat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah kerugian Rp70,5 triliun,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Brian, Sunandiantoro, menilai seharusnya pendaftaran capres-cawapres dilakukan dengan beberapa tahapan sesuai dengan PKPU. Di mana tahapannya ialah pendaftaran, verifikasi, dan tes kesehatan.

“Pertanyaannya pendaftaran kemarin itu menggunakan PKPU yang mana? Setelah kita kaji, PKPU yang dipakai pada tanggal 25 Oktober kemarin masih menggunakan PKPU No 19 Tahun 2023. Ada tahapannya pendaftaran, verifikasi, dan tes kesehatan, itu tidak bisa dipisah. Artinya Gibran kemarin mendaftar menggunakan PKPU tersebut, artinya itu tidak bisa,” ujarnya.

Selain mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, Sunandiantoro mengaku pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara.*

Laporan Merinda Faradianti