FORUM KEADILAN – Niko dan Timbul ialah warga Air Bangis, Pasaman Barat, yang ditangkap atas tuduhan merusak kawasan hutan. Mereka berdua ditangkap ketika hendak membeli sawit dari hasil kebun milik masyarakat pada 20 Juli 2023.
Penangkapan ini berawal dari pemerintah yang menetapkan wilayah Air Bangis sebagai wilayah Proyek Strategis Nasional yang diusulkan oleh Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui surat No:070/774/Balitbang-2021.
Mereka berdua sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Pasaman Barat sampai akhirnya Mahkamah Agung (MA) menyetujui untuk memindahkan lokasi persidangan ke Pengadilan Negeri Padang.
Pemindahan proses persidangan terjadi karena Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi Pasaman Barat dan Polda Sumbar menyurati MA dengan alasan untuk menghindari kerusuhan dari masyarakat Air Bangis.
Ketua PBHI Sumatra Barat Ihsan Riswandi mengkritik pemindahan proses persidangan secara sewenang-wenang, dia pun juga membantah adanya tuduhan liar tersebut.
“Faktanya, selama persidangan hingga 3 orang putusan lepas di Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan sampai praperadilan diputuskan, kondisi di sana sangat aman dan baik-baik saja hingga sekarang,” ucapnya kepada Forum Keadilan, Sabtu, 28/10/2023.
Pemindahan persidangan, kata Ihsan, tidak hanya menyulitkan dua terdakwa, melainkan juga jaksa penuntut umum (JPU).
Hal ini terbukti ketika JPU kesulitan untuk menghadirkan saksi dan barang bukti pada agenda mendengarkan saksi dari JPU di Pengadilan Tipikor, Padang, Kamis, 24/10.
“Kita sesalkan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang, sementara JPU kesulitan menghadirkan barang bukti dan saksi,” tuturnya.
Ihsan menyebut, pola kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanah ulayatnya kerap terjadi. Atas nama pembangunan dan investasi, hak asasi manusia kerap terpinggirkan.
“Tindak kriminalitas terhadap masyarakat adat dalam hal perampasan tanah sering kali jauh dari dasar hak asasi manusia dan etika hukum, seperti halnya penangkapan Niko dan Timbul yang sedari awal cacat prosedur,” katanya
Niko dan Timbul dijerat dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.*
Laporan Syahrul Baihaqi