FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan reaksi dan instruksi dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 16/10/2023.
Diketahui, MK menetapkan syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
“Justru di tengah berbagai dinamika politik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, Bu Mega santai-santai saja, beliau tetap melakukan pelembagaan partai,” kata Hasto di kantor media center TPN Ganjar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 16/10 malam.
Ia menegaskan partainya tak terpengaruh dengan dinamika eksternal.
Para kader juga tetap fokus dengan pemenangan Ganjar di Pilpres 2024 mendatang.
“Sehingga instruksi Ibu Megawati Soekarnoputri tadi kepada seluruh kader bahwa capres dan cawapres yang ditetapkan oleh Ibu Mega dan akan diumumkan dalam waktu dekat,” ujar dia.
Namun, terkait putusan MK, Hasto berpendapat MK telah melangkahi wewenang karena telah menambah muatan baru.
MK, kata Hasto mestinya cukup memutuskan bahwa UU bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
Sebab, kewenangan untuk menambah muatan materiil dalam UU merupakan kewenangan DPR dan pemerintah selaku pembuat UU.
Dia menyesalkan putusan tersebut MK yang menambah syarat capres dan cawapres bisa dari kalangan kepala daerah. Putusan itu dinilai mengganggu karena diumumkan menjelang masa pendaftaran capres dan cawapres di KPU.
Diketahui, MK telah mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Perkara itu tertuang dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Hakim Konstitusi dan M Guntur Hamzah beralasan batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
Namun, dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.*