FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menandatangani surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan memberikan keterangan ‘selaku penyidik’.
Hal itu kemudian menjadi pertanyaan, karena Undang-Undang (UU) KPK yang telah direvisi tidak menyebut Pimpinan KPK sebagai penyidik.
Diketahui, dalam UU KPK lama, yakni UU Nomor 30 tahun 2002, status pimpinan KPK termaktub dalam Pasal 21. Di dalam Pasal 21 Ayat 4, dijelaskan bahwa pimpinan KPK memiliki peran sebagai penyidik dan penuntut umum.
Berikut bunyinya:
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.
Namun, Pasal tersebut berubah saat UU KPK direvisi pada 2019. Dalam UU baru, tidak ada lagi status penyidik dan penuntut umum yang melekat pada Pimpinan KPK.
Berikut bunyi Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK:
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota ;dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.
Penjelasan KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun memberi penjelasan soal tanda tangan Firli yang memberikan keterangan ‘selaku penyidik’ di surat penangkapan SYL.
“Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK,” kata Ali saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat, 13/10/2023.
Ali menjelaskan, Pimpinan KPK merupakan pengendali dan penanggung jawab atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi. Artinya, kata dia, Pimpinan KPK juga bisa diartikan sebagai penyidik dan penuntut umum.
“Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. Itu artinya Pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain,” jelas Ali.
“Dengan demikian Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum,” sambungnya.
KPK Tangkap SYL
Sebelumnya, KPK menangkap SYL di kediaman anaknya di Apartemen La Maison, Barito, Jakarta Selatan, Kamis malam.
SYL tiba di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.17 WIB. Ia tampak mengenakan topi, masker putih, kemeja putih, dan jaket kulit hitam.
KPK menjelaskan, penangkapan SYL, tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), karena khawatir dia akan melarikan diri dan menghilangkan bukti.
“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung Merah Putih KPK,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 12/10 malam.
Ali menjelaskan, saat penangkapan SYL, KPK memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, kata Ali, KPK juga sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan, tapi yang bersangkutan tidak dapat hadir.
“Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Dalam konteks perkara ini, tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK, tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu,” jelas Ali.
Menurut Ali, KPK mendapat informasi SYL sudah tiba di Jakarta sejak semalam, dan KPK menunggu kehadiran SYL. Namun, SYL tak kunjung datang, sehingga akhirnya dilakukan analisis.
“Kami mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu, ketika yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK berikutnya kami melakukan analisis,” tuturnya.
KPK resmi menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, Rabu, 11/10.
Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.*