Pengacara Ungkap Kejanggalan Surat Panggilan dan Penangkapan SYL

Pengacara SYL, Febri Diansyah
Pengacara SYL, Febri Diansyah | Ist

FORUM KEADILAN – Pengacara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah membeberkan kejanggalan terhadap surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan kliennya.

Alasannya, keduanya sama-sama tertanggal 11 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Febri pun menilai ada sesuatu yang janggal di balik penangkapan SYL lantaran sudah ada kesepakatan dengan tim penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan pada hari ini, Jumat, 13/10/2023.

Diketahui, surat panggilan pemeriksaan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.

Sedangkan surat perintah penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua. Padahal, surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13/10/2023 dini hari.

Inilah yang membuatnya menyebut ada kejanggalan-kejanggalan, namun tidak tahu dilatarbelakangi oleh apa.

Febri pun mengaku hingga pukul 00.30 WIB belum diperbolehkan untuk menemui dan mendampingi SYL. Alasannya, karena ia sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat SYL.

“Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku,” ujarnya.

Febri menjelaskan SYL dalam menjalani pemeriksaan didampingi oleh perwakilan pengacara atas nama Ervin Lubis dan Arianto W Soegio.

Sebelumnya, KPK menangkap SYL di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin malam.

SYL telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ali mengklaim upaya paksa tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut Ali, ada alasan-alasan hukum yang melatarbelakangi penangkapan tersebut, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.*