FORUM KEADILAN – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap melihat adanya kesan terburu-buru dari KPK dalam penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Yudi, tim penyidik KPK memiliki kewenangan dalam melakukan penangkapan terhadap pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tim penyidik juga harus patuh terhadap prosedur.
Kata Yudi, jika tidak ada urgency dalam upaya penjemputan paksa itu, maka tidak perlu dilakukan.
“Misal, kewenangan tim penyidik itu bisa menangkap tersangka dalam kondisi apa pun. Entah itu surat panggilan sudah dilakukan bahkan sprindik baru dikeluarkan, bisa dilakukan penangkapan untuk tersangka. Namun tim penyidik juga harus patuh prosedur jika tidak ada hal yang penting, ya tidak dilakukan penjemputan paksa,” katanya kepada Forum Keadilan, Jumat, 13/10/2023.
Terlebih lagi, Yudi menilai bahwa pihak SYL kooperatif, dan rencananya akan memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 13/10, namun ia justru ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 12/10 malam.
“Kalau nggak datang sesuai janji, ya dilakukan penangkapan. Kenapa harus buru-buru. Ini yang menarik, ketika misal penangkapan ini dilakukan tentu masyarakat bertanya-tanya, ada apa ini,” lanjut Yudi.
Terlebih lagi, surat penangkapan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang dituduh melakukan pemerasan terhadap SYL. Menurut Yudi, penangkapan tersebut dilakukan seolah-olah Firli ingin memperlihatkan kekuasaannya.
“Ada apa, kenapa terburu-buru. Apakah ada kepanikan dari Ketua KPK. Apalagi, ajudannya (SYL) sudah diperiksa, sehingga seakan ingin menunjukan kekuatan, oleh karena itu bagi saya penangkapan ini, ada prosedur yang janggal,” ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua IM57+Institute Mochamad Praswad Nugraha. Ia mengatakan, selama Firli Bahuri masih menjabat menjadi Ketua KPK maka akan sulit sekali lembaga antirasuah itu melakukan proses penyidikan dengan objektif.
Praswad juga menilai tidak adanya upaya ingin melarikan diri dari pihak SYL. Selain itu, Praswad berpendapat terdapat konflik kepentingan pada upaya penangkapan paksa tersebut.
“Saya belum melihat itu (upaya melarikan diri), terkecuali sudah disampaikan dua kali pemanggilan secara patut oleh KPK dan SYL mangkir,” katanya kepada Forum Keadilan.
Menurut Praswad, penangkapan SYL pada malam hari menunjukan KPK kehilangan esensi penegakan hukumnya. Sebab, kata dia, konflik kepentingan dari Firli Bahuri yang sedang menghadapi proses penyidikan atas dugaan pemerasan terhadap SYL di Polda Metro Jaya.*
Laporan Merinda Faradianti