Suarakan Tata Kelola Migas Buruk, Kurtubi: Sistem Zaman Kolonial Belanda

FORUM KEADILAN – Pengamat minyak dan gas bumi (migas) Kurtubi mengkritik keras tata kelola migas dan minerba yang buruk di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Kurtubi, tidak semua kebijakan di pemerintahan Jokowi itu bagus, jadi perlu ada yang diubah.
“Contohnya kebetulan saya mengerti tentang energi dan SDM (Sumber Daya Manusia), pengelolaan migas dan minerba di era Jokowi ini boleh dibilang buruk,” katanya kepada Forum Keadilan, Minggu, 8/10/2023.
Pengelolaan yang buruk tersebut, beber Kurtubi, bisa dilihat dari produksi migas yang selama 10 tahun di bawah pemerintahan Jokowi, dibiarkan dikelola secara salah oleh Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001.
“Yang terbukti menjadi penyebab anjloknya produksi minyak selama 20 tahun. Itu mestinya UU nya itu dicabut oleh Jokowi. Sudah melanggar konstitusi, ada 17 Pasal yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi terbukti UU Migas itu tidak disukai investor, sehingga produksinya anjlok dan turun selama 20 tahun,” ujarnya
Kurtubi menegaskan, bahkan DPR RI sudah dua kali gagal mengajukan UU Migas yang baru kepada pemerintah.
“Mestinya Presiden Jokowi keluarkan Perppu dong, cabut UU itu, sehingga rakyat tidak menderita dan kita tidak harus impor minyak dalam jumlah yang sangat besar sekarang, karena defisit terus migas kita, itu saja tidak dikerjakan, kalau pemikiran seperti ini dilanjutkan ya salah bangsa ini,” ucapnya.
Sedangkan di sektor minerba sendiri, Kurtubi menjelaskan, terdengar dari sisi hilir dari tambang migas diserahkan ke perusahaan Cina, yang mana seharusnya negara atau perusahaan negara yang mengelola minerba di perut bumi Indonesia.
“Termasuk nikel, perusahaan negara itu dibentuk dengan UU lalu diberi tugas oleh negara untuk menambang, kalau menambang batu bara, emas, perak, biji besi, dan lain-lain. Itu tidak ada perusahaan negara yang menambang, lalu investor itu kita butuh, investornya kita undang dan persilahkan masuk ke Indonesia tapi caranya mereka berkontrak dengan perusahaan negara yang dibentuk oleh UU, itu yang benar,” jelasnya.
Sayangnya, Kurtubi melanjutkan hingga saat ini tata kelola minerba tidak mengikuti Pasal 33 UU 1945, tetapi mengikuti model zaman kolonial.
“Sektor minerba nasional masih menggunakan sistem tata kelola zaman kolonial, zaman Belanda, zaman era tahun UU 1890. Jadi tahun 1890 itu ada UU pertambangan zaman Belanda namanya indische minogue 1890, yang menganut sistem konsesi atau kontrak karya,” lanjutnya.
“Nah, Model itu terus dilanggengkan oleh pemerintahan ini, lewat UU minerba di mana perusahaan swasta itu memperoleh konsesi, izin usaha pertambangan,” tegasnya.
Lebih parahnya, menurut politisi partai Nasdem tersebut, izin usaha pertambangan diberikan kewenangannya kepada bupati untuk mengeluarkan izin konsesi tersebut.
“Ini yang dipakai sampai sekarang, itu cara kolonial. Nggak boleh kekayaan alam pribumi yang harus dikuasai negara menurut Pasal 33 UUD ’45, menggunakan sistem kolonial, sistem konsesi, itu wewenangnya juga diserahkan kepada bupati. Oleh sebagian oknum bupati itu dipakai untuk cari cuan, lalu kasus macam-macam, karena bupati itu kalau sudah musim Pilkada mengeluarkan izin usaha pertambangan itu seperti diobral,” tegasnya.
Akibatnya, kata Kurtubi, satu wilayah pertambangan itu tumpang tindih.
“Ada dua sampai tiga IOP-nya dalam satu wilayah itu, itu kan banyak. Dikeluarkan oleh bupati sebelumnya, lalu bupati baru mengeluarkan lagi, itu IOP zaman kolonial itu seperti itu. Masa iya tetap kita pakai sampai zaman sekarang, tambang batu bara ini,” ujarnya.
Selain itu, akibat dari tata kelola yang masih seperti zaman kolonial atau model konsesi itu membuat tidak ada kepastian negara memperoleh bagian yang lebih besar sesuai konstitusi Pasal 33 soal kemakmuran negara.
“Jadi mestinya investor minerba yang operasi itu harus menyetor ke negara adalah dalam bentuk pajak dan royalti, itu di mana yang diterima negara seharusnya lebih besar dari keuntungan mereka, itu mencerminkan Pasal 33 UU Tahun 45, tapi karena tidak pakai itu sekarang penambang batu bara pesta pora dengan keuntungan luar biasa mereka karena harga batu bara di luar negeri, itu tinggi banget,” katanya.
“Produksi batu bara mereka itu tinggi banget, tapi jumlah yang disetorkan ke negara itu tetap persentasenya, mestinya dinaiki. Ada namanya Win For Profit, kalo di migas itu dinaikan sampai 15 persen, dulu itu karena harga minyak tinggi bagian negara itu naik dari 65% menjadi 85% di migas itu. Itu sesuai Pasal 33 untuk kemakmuran rakyat, wujudnya penerimaan APBN negara dari penambangan itu, harus lebih besar dari keuntungan yang diterima oleh penambang,” imbuhnya
Lebih lanjut, Kurtubi berpendapat, mustahil akan melanjutkan atau menganjurkan pada presiden berikutnya untuk mengikuti zaman kolonial.
“Ini artinya apa? Nggak boleh kebijakan Jokowi ini dipertahankan, dibela, keroyokan untuk mendekati Jokowi, dan meneruskan kebijakan Jokowi, tidak begitu, yang benar kita teruskan, dan yang salah harus wajib diubah, contohnya yang saya jelaskan tadi,” pungkasnya.
Telah lama menyuarakan keburukan sistem kelola Migas dan Minerba, Kurtubi mengaku telah mengkritik hal tersebut melalui banyak media mulai dari koran, majalah, hingga televisi.
“Saya heran pemerintahan Jokowi ini nggak didengar juga saran saya,” ujarnya.
Di sisi lain, UU Migas tahun 2001 itu pun berdampak buruk pada sektor pertanian.
“Seperti pupuk, inikan sudah puluhan tahun kekurangan kita, karena apa, bahan baku pupuk itukan namanya gas, gas itu bagian dari migas, di bawah kementerian ESDM. Nah produksi gas itu turun selama 20 tahun dibiarkan, akibatnya pabrik pupuk kekurangan bahan baku gas, produksi pupuk tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri, petani kelimpungan cari pupuk, apalagi yang bersubsidi,” tuturnya.
“Nah kebijakan ini juga tidak boleh dilanjutkan. Jokowi membiarkan produksi gas anjlok, itu salah. Nah agar produksi gas naik, UU Migas dicabut,” imbuhnya.
Memiliki latar belakang pendidikan di Sekolah Tambang Colorado, lalu Institute Perminyakan Perancis, dan S1 di Universitas Indonesia, Kurtubi menerangkan pencabutan UU Migas tersebut tidak lah sulit dilakukan Presiden.
“Masa saya bohong heran saya Presiden Jokowi sudah mau berakhir tidak mau juga cabut UU Migas dengan pencapaian konstitusional yang gampang, nggak pakai duit. Hari ini Presiden berhak secara konstitusional ke Perppu dan mencabut UU Migas ini terbukti melanggar konstitusi, melanggar merugikan negara, produksi gas anjlok, pupuk kekurangan. Kita harus impor migas dari luar negeri, 80 persen impor itu dari luar,” terangnya.
Bukan kali pertama, Kurtubi mengaku telah menganjurkan pencabutan UU Migas. Namun, sejak satu tahun UU Migas ini disahkan, yaitu Oktober 2002.
“Saya prediksi UU Migas ini berakibat akan menghancurkan industri migas nasional, sejak satu tahun UU disahkan. Di mana produksi minyak belum turun, produksi gas belum turun, itu sudah saya ingatkan. Supaya UU migas ini dicabut,” tandasnya.*
Laporan Novia Suhari