FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah era Firli Bahuri cs merupakan generasi KPK yang gagal.
Hal ini, kata Fickar, karena banyaknya catatan-catatan buruk yang terjadi pada komisi anti-rasuah tersebut, salah satunya ialah adanya dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menurut saya ini generasi KPK yang gagal karena juga melahirkan kasus-kasus korupsi internal,” ujarnya kepada Forum Keadilan, Minggu, 8/10/2023.
Bahkan sebelum adanya dugaan pemerasan, terdapat banyak kasus yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri, salah satunya ialah saat Firli pulang kampung menggunakan sebuah helikopter.
Dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan anti-rasuah Firli Bahuri semakin jelas terlihat dari lambatnya penandatanganan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru diteken 26 September kemarin oleh wakil ketua KPK. Padahal, gelar perkara telah dilakukan sejak 13 Juni lalu.
Di sisi lain, Fickar menyebut mulai dari lambatnya sprindik diterbitkan hingga berlarut-larutnya proses penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan sebuah indikasi atas adanya dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
“Ya itu indikasinya. Juga ada laporan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Meski begitu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah hal tersebut. Menurutnya, ini hanya permasalahan teknis administrasi belaka.
“Itu hanya persoalan teknis administratif saja,” ujar Ali Fikri kepada Forum Keadilan, Kamis, 5/10.
Babak baru dugaan korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian berlanjut.
Pasca kepulangannya dari luar negeri, SYL mendatangi Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan atas adanya dugaan pemerasan.
SYL telah diperiksa sebanyak tiga kali. Selain SYL, Polda Metro juga telah memeriksa supir pribadi dan ajudan pribadi Syahrul Yasin Limpo.
“Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan secara terbuka apa yang dibutuhkan oleh penyidik yang dihadapi dan prosesnya berlangsung cukup panjang hampir 3 jam,” ujar SYL kepada wartawan di Gedung DPP NasDem, Jakarta, 5/10.
Sampai saat ini KPK belum secara resmi menetapkan SYL sebagai tersangka, namun isu penetapan tersangka sangat hangat dibicarakan beberapa belakangan ini.*
Laporan Syahrul Baihaqi