FORUM KEADILAN – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan karena saat ini tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) telah bergulir pada proses penyidikan perkara.
“Maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 6/10/2023.
Kesembilan orang tersebut adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara kasus dugaan korupsi di Kementan.
Ali menyebut, pengajuan pencegahan perjalanan ke luar negeri tersebut ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama hingga April 2024.
“Dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri, sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik,” tegas Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kediaman Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Makassar. Diketahui penyidik menemukan sejumlah barang bukti.
Dugaan Korupsi di Kementan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. KPK mengungkap telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun belum menjelaskan siapa tersangka yang dimaksud.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta dan rumah pribadi SYL di Makassar.
Pada penggeledahan di rumah dinas politisi NasDem tersebut, KPK menemukan uang puluhan miliar dan 12 senjata api (senpi).
Sementara dalam penggeledahan di rumah pribadi SYL di Makassar, penyidik KPK mengangkut mobil mewah hingga sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus korupsi di Kementan.
Dalam perkara korupsi di Kementan, ada tiga kluster korupsi yang dipetakan. Kluster itu mulai pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.*
Laporan Merinda Faradianti