Rabu, 16 Juli 2025
Menu

KPK Terus Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu

Redaksi
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 2/10/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 2/10/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI masih dalam proses penyidikan.

Kata Ali, saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti.

“Untuk perkara Bea Cukai Kemenkeu ini tunggu dulu, masih dikumpulkan dulu (alat bukti),” katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 2/10/2023.

Ali mengungkap, saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi pada perkara tersebut.

Adapun nama saksi tersebut ialah Yuwono Sutiasmaji (PNS), Dicky Lester (pemilik Freedom Motorcycles & HD-Outlet), Teguh Tjokrowibowo (pemilik CV Marga Media Plastik), dan Meldi Rismawan (swasta).

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah tim penyidik KPK pengumpulan barang bukti.

Ali menyebut, tersangka gratifikasi di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI akan segera ditahan, kecuali dalam keadaan sakit atau dengan keterangan dokter ahli yang menyatakan tersangka tidak bisa ditahan.

“Tersangka akan ditahan, karena KPK kan tidak ada tersangka yang tidak ditahan, kecuali sakit dan harus ada keterangan dokter ahli,” tutupnya.*

Laporan Ari Kurniansyah