FORUM KEADILAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru yang mengatur soal rambut bagi polisi wanita (polwan).
Hal itu tertuang dalam surat keputusan kepala kepolisian negara republik Indonesia Nomor: Kep/1164/VIII/2023 tentang ‘Ketentuan Rambut Polisi Wanita Kepolisian Negara Republik Indonesia’.
Disampaikan bahwa aturan itu untuk mempertimbangkan ketertiban dan kerapian rambut polwan dalam rangka pelaksanaan tugas agar dapat menampilkan sisi humanis.
Menurutnya model rambut yang diatur dalam keputusan ini sesuai dengan TNI dan polisi-polisi dunia.
Berikut ketentuan rambut polwan:
Ketentuan rambut polwan 2 cm melebihi kerah:
- Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm
- Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul
- Tidak berjambul atau berponi
- Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan
- Tidak mengubah warna asli rambut
Ketentuan Rambut Polwan Pendek:
- Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju
- Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya
- Tidak mengubah warna asli rambut
- Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria
Ketentuan Menggunakan Rambut Palsu (Wig):
- Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan
- Warna wig disesuaikan dengan warna rambut aslinya
- Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan
Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa bagi polwan beragama Islam bisa menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan surat perintah tugas,” tertulis dalam aturan tersebut.*