IM57+ Institute Sebut Putusan Dewas KPK pada Johanis Tanak Tak Masuk Akal

FORUM KEADILAN – Aktivis pejuang antikorupsi sekaligus Ketua IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha mengatakan putusan Dewas KPK yang menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak bersalah melanggar kode etik adalah salah satu bentuk tindakan melegalkan konflik kepentingan.
Menurut Praswad, tindakan Johanis Tanak yang menghilangkan alat bukti dengan menghapus pesan WhatsApp dengan saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite merupakan tindakan yang melanggar etik.
“Karena pesan dihapus sebelum dibaca, itu tidak masuk akal. Ada konflik kepentingan, dan menjadikan publik menduga bahwa Dewas KPK saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa lagi diselamatkan,” katanya kepada Forum Keadilan, Sabtu 23/9/2023.
Praswad melanjutkan, menghapus atau menghilangkan alat bukti itu dilakukan Tanak secara sadar. Sehingga sangat aneh Dewas KPK memutuskan Tanak tidak melanggar etik kepegawaian.
“Jadi akan sangat aneh ketika terjadi sebuah tindak pidana dan alat buktinya dihapus atau dihilangkan, lalu hilang juga tindak pidana nya. Kan nggak masuk akal,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan, Johanis Tanak bukanlah seorang staf biasa sehingga secara sadar Tanak paham atas konsekuensi perbuatannya tersebut.
Akademisi di bidang hukum pidana itu juga menuturkan, putusan Dewas yang tidak menghukum perbuatan Tanak akan memberikan dampak buruk yang panjang pada pegawai KPK lainnya.
“Logikanya yang lain bisa ngikut. Ini logika yang berbahaya kalau dibiarkan. Chat-an itu dilakukan menjelang pelantikan (Johanis Tanak), dia sudah tahu akan dilantik. Tapi masih terus berlangsung (chatting) juga sampai dia kerja di KPK, tapi dihapus. Jadi hal ini agak lucu, KPK melakukan hukumnya agak aneh,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Johanis dinilai tidak melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j atau Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Materi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ini terkait dengan Komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Idris Sihite merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).*
Laporan Merinda Faradianti