Selasa, 15 Juli 2025
Menu

Johanis Tanak Diputus Tak Langgar Kode Etik, Bukti Penurunan Standar KPK

Redaksi
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap merespons soal putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melanggar kode etik kepegawaian.

Ia merasa prihatin atas putusan tersebut. Pasalnya, Wakil Ketua lembaga antirasuah itu dinilai tidak bersalah meskipun KPK mengetahui JT pernah melakukan kontak dengan pejabat ESDM Idris Sihite.

Diketahui, Idris Sihite merupakan Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Semua tergantung Dewas KPK, karena lagi-lagi Dewas lah yang bertanggung jawab arah kualitas etik KPK,” katanya kepada Forum Keadilan, Sabtu 23/9/2023.

Ia melanjutkan, pimpinan ataupun tim penyidik KPK dilarang keras melakukan pertemuan dengan pihak yang kasusnya sedang diusut. Sehingga, perbuatan Tanak yang menghapus chat komunikasi dan tidak mau menyerahkan alat komunikasi untuk diperiksa, menandakan ada indikasi yang ditutup-tutupi.

Pada saat sidang etik tersebut, anggota majelis etik Dewas KPK Albertina Ho menyatakan Johanis Tanak bersalah. Kata Yudi, dissenting opinion tersebut membuktikan bahwa Dewas KPK tidak satu suara dalam vonis itu.

“Kan tidak terbukti bersalah, jadi nggak bisa berandai-andai dia (Johanis Tanak) dihukum apa,” lanjutnya.

Yudi juga menuturkan, bahwa perilaku menghapus chat komunikasi dengan pihak yang berperkara bisa menyebabkan penurunan standar integritas KPK dan bisa ditiru oleh pegawai KPK lainnya.

“Dan ini tentu berbahaya bagi upaya penegakan etik di KPK,” tutupnya.

Sebelumnya, Johanis Tanak menjadi sorotan publik setelah percakapannya dengan Idris Sihite beredar di internet. Iamenyampaikan beberapa hal kepada Idris Sihite.

Diantaranya menyinggung ‘main di balik layar’ dan ‘masih bisalah kita mencari duit’.

Johanis Tanak mengatakan pesan singkat tersebut sudah ada semenjak tahun 2022 dan ketika Johanis belum aktif di KPK.*

 

Laporan Merinda Faradianti