FORUM KEADILAN – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Johanis Tanak tidak melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dalam kasus chat Johanis Tanak dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bernama Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Dewas menyatakan tidak menemukan cukup bukti bahwa Wakil Ketua KPK itu telah menyalahgunakan kewenangan dan pengaruhnya.
“Majelis tidak menemukan cukup bukti bahwa terperiksa telah menyalahgunakan kewenangan dan pengaruhnya,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam sidang etik, Kamis, 21/9/2023.
Syamsuddin menjelaskan bahwa Dewas KPK memerlukan bukti konkret terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan/atau kewenangan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Perdewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Namun, katanya, selama proses pemeriksaan hingga persidangan, majelis etik tidak berhasil menemukan bukti yang cukup.
Penyalahgunaan kewenangan atau pengaruh tersebut, menurut Syamsuddin, dapat terlihat dari keputusan yang tidak objektif yang bertujuan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu. Namun, Dewas KPK menyatakan bahwa Idris, pejabat Kementerian ESDM yang berkomunikasi dengan Tanak, tidak dianggap sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
“Sehingga tidak ada kepentingan sama sekali dari terperiksa untuk menggunakan kewenangan dan pengaruhnya supaya menguntungkan saudara Sihite, maupun pihak lain,” terangnya.
“Meskipun telah terjadi kontak antara terperiksa dan saudara Sihite tetapi kontak tersebut belum memenuhi syarat sebagai terjadinya komunikasi antar terperiksa dengan Sihite yang berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK di Kementerian ESDM, “sambungnya.
Kasus ini berawal dari beredarnya percakapan yang diduga Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Idris Froyoto Sihite. Percakapan tersebut terjadi pada 12 Oktober 2022.
Berikut isinya:
Johanis: Selamat Malam Pak Karo, bisa sy tlp. Salam Sehat J. Tanak
Idris: Malam Pa
Johanis: Waduh, masi bisalah kita cari duit, saya sdh buka kantor dgn teman, tp sy madi main di belakang layar, kita bisa bergabunglah main di belakang layar RHS cuma tuk konsumsi kita aja
Idris: Mantaaaaap pak
Johanis: Iya, sy pun agak terlambat tp sejak thn 2012 sy mulai diminta teman2 tuk bantu2 di perusahaan mereka tp tdk full time. Hal tsb sy lakoni krs sy sadar bhw tdk ada pimpinan Kejaksaan yg mau perhatikan kita, jd sy perlu berpikir n menyikapi langkah yg tepat tuk mengatasi kebutuhan hidup di Jkt ini yg penuh tantangan hidup.
Sekarang sy mulai coba buka kantor dgn teman, salah 1 kawan saya marga purba, bukan dr Kejaksaan. Kerjaan sy carikan klien, diskusi dgn klien n ikut membuat konsep yg akan dikerjakan nanti teman2 yg maju siang atau negosiasi dgn pihak lawan.
Kalau kita cuma harap gaji, ras (chat terputus)
Idris: Bagus sekali pak.
Percakapan keduanya kembali dilakukan pada 24 Februari 2023. Kali ini Johanis disebut kembali membuka percakapan dan berniat mengajak Idris bertemu secara tatap muka, berikut isinya:
Johanis: Malam pak Karo, salam sehat. Kapan sy bisa berjumpa
Idris: Klo boleh tau terkait ap ya pak
Johanis: Saya mau diskusi soal IUP
Idris: Apa yg bs diolah?
Johanis: Saya mau diskusi aja dulu dr aspek hukumnya. Setidak tidaknya bapak termasuk ahli hukumnya. Terkait dengan 2 putusan peradilan yg sdh inkrah pak, kt mau lanjut operasional
Idris: Y besok kita bhaslah.
Komunikasi tersebut dinilai bermasalah lantaran Idris menjadi pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK mengenai manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Klarifikasi Johanis Tanak
Johanis mengatakan, pesan singkat tersebut sudah ada semenjak 2022 dan ketika dia belum aktif di KPK.
“Saya bersahabat dan persahabatan itu berjalan sebagaimana mestinya. Dia sebagai sahabat saya dan kita berdiskusi dengan chatting itu tapi tidak ada hal-hal yang negatif dan saya memang waktu kuliah mendalami hukum bisnis, sehingga kami berdiskusi,” katanya, Jumat, 14/4.
Johanis mengaku berasal dari institusi yang sama dengan Idris Sihite. Tak hanya itu, dia juga mengaku ketika bertukar pesan tidak mengetahui bahwa Idris telah menjadi Plh Dirjen Minerba.
“Beliau saya anggap memiliki tingkat intelektual yang baik dan beliau juga dengan saya lulusan UI (Universitas Indonesia). Saya senang berdiskusi dengan beliau, tapi ketika saya akan melakukan kegiatan (chatting) tersebut saya belum aktif di sini (KPK) dan saya baru tahu ketika dia menjadi Plh Dirjen Minerba, yang saya tahu beliau kepala biro hukum. Saya tidak tahu dia sudah jadi Plh,” jelasnya.
Menurut Johanis, percakapan itu hanya membahas mengenai rencana dia usai pensiun dari Kejaksaan Agung. Dia mengungkap rencananya itu adalah membuka usaha jasa konsultan hukum usai purna tugas.*