HGU Hampir Dua Abad Hanya Pemanis Investasi IKN

Prosesi Penyatuan Tanah dan Air Nusantara, di Titik Nol IKN
Titik Nol IKN | dok. Sekretariat Kabinet

FORUM KEADILAN – Pasal 16A dalam Revisi UU Ibu Kota Negara (IKN) memungkinkan investor untuk memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) sampai 190 tahun. Tetapi, aturan tersebut dinilai hanya sebagai pemanis guna menarik investor.

Pakar Kebijakan Publik Dr Trubus Rahardiansah menjelaskan, revisi aturan tersebut memang dibuat untuk kepentingan investor. Revisi itu sendiri meneruskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

Bacaan Lainnya

“Jadi, memang dikaitkan ke sana. Agar investor mudah berinvestasi di IKN, karena formula IKN ini kan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Maunya kan seperti itu,” ujar Trubus kepada Forum Keadilan, Kamis, 21/9/2023.

Tetapi, kata Trubus, permasalahan muncul pada jangka waktunya. Dalam waktu 190 tahun, invenstor bisa saja menjadi penguasa di IKN. Sedangkan di negara lain, biasanya hanya 75 tahun.

Tetapi di sisi lain, Trubus juga memandang bahwa aturan HGU 190 hanya pemanis saja. Sebab, pada akhirnya suka ada perubahan aturan.

“Saya khawatirnya nanti ganti pemimpin ganti kebijakan. Terus ujung-ujungnya investor diberi harapan palsu. Repotnya di situ,” ungkapnya.

Sementara, lanjut Trubus, jaminan yang bisa diberikan pemerintah kepada investor hanyalah undang-undang. Untuk itu Trubus menyarankan adanya kerja sama antara pemerintah dengan negara asal investor.

“Menurut saya, mungkin harus ada semacam kerjasama antara pemerintah dengan negara asal investor. Agar suatu saat tidak diusir,” jelasnya.

Langkah pemerintah dalam pembuatan UU IKN sendiri menurutnya memang terburu-buru. Dalam prosesnya, minim partisipasi publik.

“Memang terburu-buru dari dulu. Rancangan undang-undangnya juga dibuat buru-buru, karena masa kepemimpinan Pak Joko Widodo habisnya 2024. Jadi, antisipasi,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Tentang Perubahan atas UU No.3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Adapun, hal yang diubah berkaitan dengan rincian hak atas tanah. Pada RUU revisi UU IKN, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16A Ayat (1), (2) dan (3), memungkinkan perpanjangan HGU hingga 190 tahun.*

 

LaporanĀ Charlie Adolf Lumban Tobing