FORUM KEADILAN – Sejumlah pihak menyambut baik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 dari sebelumnya pada 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin melihat percepatan pendaftaran itu sebagai langkah yang taktis dalam menyesuaikan aturan Undang-Undang (UU) pada perkembangan politik saat ini. Baginya, hal itu sebagai langkah pasti dalam kepentingan Pemilu 2024.
“Langkah yang taktis untuk menyesuaikan aturan Undang-Undang, dengan melihat perkembangan politik pada saat ini,” ujarnya kepada Forum Keadilan, Sabtu, 16/9/2023.
Ujang berpendapat bahwa seluruh peserta pemilu juga akan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh KPU. Dia juga setuju, jika keputusan tersebut disetujui oleh Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Calon akan setuju saja karena sifatnya menerima aturan yang berlaku. Seluruh peserta pemilu harus patuh dan tunduk pada aturan Undang-Undang dan aturan KPU yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Ujang memandang, jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang semula dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 sangat tidak produktif dan tidak efektif. Menurut Ujang, jangka waktu yang terlalu lama tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Pendaftaran capres-cawapres terlalu lama, terlalu bertele-tele, tidak efektif dan tidak produktif. Seharusnya waktu 6-7 hari itu cukup. Agar tidak terus ribut,” imbuhnya.
Pendapat serupa juga pernah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia berpendapat bahwa pemajuan tahapan pendaftaran capres dan cawapres akan menghindari konflik yang berlarut-larut terkait penentuan pasangan capres-cawapres.
“Malah ini mau dipercepat pendaftaran presiden karena ini terlalu lama bertengkar, siapa ini yang maju, siapa yang daftar,” kata Mahfud.
Dengan pemajuan jadwal pendaftaran capres-cawapres, partai politik peserta pemilu hanya memiliki waktu enam hari untuk mendaftarkan calonnya. Menurut Mahfud, periode enam hari tersebut sudah cukup untuk melaksanakan pendaftaran.
“Enam hari saja, ngapain ribut-ribut, calon tukaran (ribut) terus, ribut, percepat. Coblosannya tetap, tanggal 14 Februari (2024),” ujar Mahfud.
Para partai politik menyatakan kesiapannya jika pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dipercepat.
“Pada dasarnya, PDIP mengikuti penetapan yang ditetapkan oleh KPU. Kalau KPU menetapkan pendaftaran misalnya tanggal 10, ya kami akan mengikuti pendaftaran dari tanggal 10-16 tersebut,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Kami sangat setuju (pendaftaran capres-cawapres) untuk dimajukan ke tanggal 10 Oktober,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sandiaga Uno.
“PAN setuju saja. Apalagi majunya cuma beberapa hari saja,” kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi.
Pemajuan jadwal pendaftaran bukan lah langkah yang sepele dan harus dipertimbangkan dengan hati-hati. Meskipun ada manfaat yang jelas dalam pemajuan jadwal, penting untuk memastikan bahwa proses tersebut tetap adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Pengambilan keputusan yang cermat dan mendalam harus mempertimbangkan semua faktor yang relevan, termasuk perubahan hukum yang diperlukan dan kesiapan administratif, untuk memastikan bahwa Pemilihan Presiden 2024 berjalan dengan baik dan menghormati aspirasi masyarakat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya bersama DPR akan membahas tentang perubahan jadwal pendaftaran capres dan cawapres pekan depan.
Hasyim mengatakan bahwa rapat bersama DPR direncanakan akan dilaksanakan pada pekan depan, yaitu antara tanggal 19 atau 20 September 2023.
“Kalau nggak tanggal 19 atau 20,” imbuhnya.* (Tim FORUM KEADILAN)